JAKARTA, LASPELA– Arcandra Tahar, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera kembali berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Status Arcandra saat ini merupakan warga tanpa negara atau stateless lantaran kehilangan status WNI saat menerima paspor dan kewarganegaraan Amerika Serikat pada 2012 lalu, dan kehilangan status kewarganegaraan Amerika Serikat saat dilantik sebagai Menteri ESDM beberapa waktu lalu.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen AHU Kemkumham), Freddy Harris mengatakan, proses pemberian status WNI Arcandra akan rampung dalam waktu sepekan mendatang. Selanjutnya, Freddy menyerahkan proses ini ke Presiden untuk meminta persetujuan DPR. Jika disetujui DPR, Presiden akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait kewarganegaraan Arcandra ini.
“Kalau pemerintah (Kemkumham) minggu depan sudah selesai, tinggal DPR (Persetujuan status WNI Arcandra) itu bergantung presiden. Kalau kita mengurus supaya Pak Arcandra jadi WNI kembali dan berbakti kepada negara dan bangsa. Seperti semangat 17 Agustus 1945. Seperti itu,” kata Freddy saat dikonfirmasi, Kamis (18/8) kemarin.
Arcandra Tidak Diistimewakan
Freddy menyatakan, tak ada perlakuan istimewa dalam proses pemberian status WNI kepada Arcandra ini. Dikatakan, proses pemberian kewarganegaraan Arcandra tak jauh berbeda dengan proses pewarganegaraan atau naturalisasi sejumlah pemain sepak bola seperti Christian Gonzales dan Irfan Bachdim serta pemberian status WNI kepada mantan pimpinan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Hasan di Tiro beberapa tahun lalu.
Leave a Reply