Arcandra Tahar Segera Berstatus WNI

Arcandra Tahar, mantan menteri ESDM, si anak Minang yang cerdas. (foto/Ist)

JAKARTA, LASPELA– Arcandra Tahar, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera kembali berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Status Arcandra saat ini merupakan warga tanpa negara atau stateless lantaran kehilangan status WNI saat menerima paspor dan kewarganegaraan Amerika Serikat pada 2012 lalu, dan kehilangan status kewarganegaraan Amerika Serikat saat dilantik sebagai Menteri ESDM beberapa waktu lalu.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen AHU Kemkumham), Freddy Harris mengatakan, proses pemberian status WNI Arcandra akan rampung dalam waktu sepekan mendatang. Selanjutnya, Freddy menyerahkan proses ini ke Presiden untuk meminta persetujuan DPR. Jika disetujui DPR, Presiden akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait kewarganegaraan Arcandra ini.

“Kalau pemerintah (Kemkumham) minggu depan sudah selesai, tinggal DPR (Persetujuan status WNI Arcandra) itu bergantung presiden. Kalau kita mengurus supaya Pak Arcandra jadi WNI kembali dan berbakti kepada negara dan bangsa. Seperti semangat 17 Agustus 1945. Seperti itu,” kata Freddy saat dikonfirmasi, Kamis (18/8) kemarin.

Arcandra Tidak Diistimewakan

Freddy menyatakan, tak ada perlakuan istimewa dalam proses pemberian status WNI kepada Arcandra ini. Dikatakan, proses pemberian kewarganegaraan Arcandra tak jauh berbeda dengan proses pewarganegaraan atau naturalisasi sejumlah pemain sepak bola seperti Christian Gonzales dan Irfan Bachdim serta pemberian status WNI kepada mantan pimpinan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Hasan di Tiro beberapa tahun lalu.

“Oh enggak (ada perlakuan khusus). Kan ini pernah terjadi pada saat pemain bola kan. (Christian) Gonzales, Irfan Bachdim, lalu Hasan di Tiro dan lainnya,” katanya.

Dijelaskan, yang berbeda hanya instansi yang mengajukan pemberian status WNI. Status WNI Christian Gonzales dan Irfan Bachdim diajukan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Sementara status WNI Arcandra diajukan oleh Sekretaris Negara (Sesneg) seperti halnya Hasan di Tiro. “Yang mengusulkan Mensesneg kecuali kalau pemain bola itu kan Menpora. Kalau Hasan Tiro itu Sekretaris Negara. dan sekarang itu Sekretaris Negara,” katanya.

Seperti halnya para pemain bola yang dinaturalisasi, Freddy mengatakan proses pemberian status WNI kepada Arcandra juga berdasarkan kepentingan negara karena yang memintanya sebagai Menteri ESDM adalah negara. Selain itu, Freddy mengatakan, Arcandra juga memiliki sejumlah hak paten dalam bidang energi dan migas yang dinilai dapat memberikan kontribusi bagi Indonesia.

“Ini kan Arcandra sudah ditunggu negara lain. Masak mau lepas lagi sih? sayang dong. Artinya di sini kalau ada negara lain yang menginginkan (Arcandra jadi warga negara lain) ini berarti ada satu potensi,” katanya.

Sebelumnya, Freddy menyebut pemberian status WNI kepada Arcandra melalui mekanisme yang diatur UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam Pasal 20 UU nomor 12 tahun 2006 menyebutkan: “Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda,” pungkasnya.

Sumber: Beritasatu