Ketua PT Babel Lantik 13 Advokat Angkatan Kedua

Suasana pelantikan advokat, Rabu (10/8/2016)

PANGKALPINANG, LASPELA – Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung (PT Babel) Sunaryo SH. MH melantik dan mengambil sumpah sedikitnya 13 advokat atau pengacara dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Babel angkatan ke- 2 bertempat di Ruang sidang utama Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, Rabu (10/8/2016) kemarin.

Turut menyaksikan saat itu, Wakil Ketua Umum Peradi Pusat, Sutrisno, Ketua DPC Peradi Pangkalpinang, M. Taufik Koriyanto serta para hakim yang bertugas di Pengadilan Tinggi Babel dan undangan lainnya.

Kepada para advokat terlantik, ketua Pengadilan Tinggi Babel Sunaryo SH. MH berharap agar mampu menjalankan tugas dan profesinya dengan baik, serta selalu berpegang teguh pada sumpah dan menjaga profesionalitas sebagai penegak hukum.

“Saya berharap kepada para advokat yang baru saja dilantik ini agar selalu bersemangat dalam menegakkan keadilan, kebenaran dan juga harus profesional dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum, “kata Sunaryo.

Peradi 1Sementara ketua Peradi Pangkalpinang M. Taufik Koriyanto menyampaikan, pelantikan dan pengambilan sumpah para advokat kali ini adalah untuk angkatan Ke-2. Angkatan pertama sudah dilaksanakan pada bulan Januari 2016 lalu.

Taufik lantas berharap kepada para advokat untuk tetap menjaga marwah advokat itu sendiri. Ia juga mengatakan, dengan semakin banyaknya advokat yang dilantik tentunya akan semakin baik guna membantu para pencari keadilan baik di Babel maupun di wilayah lainnya.

“Kepada kawan – kawan advokat yang baru saja dilantik ini agar menjaga harkat dan martabat profesinya dan berkaryalah sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan tetap taat pada kode etik advokat,” ungkap Taufik.

Sejak lima tahun terakhir, diakui Taufik, peran advokat sudah mulai tumbuh dan berkembang semenjak adanya undang – undang advokat, terutama terkait proses pendidikan, ujian bahkan hingga pelantikan.

“Artinya advokat itu sendiri ada legitimasi pengakuan sebagai penegak hukum sejak adanya undang – undang advokat itu sendiri. Semoga para advokat dapat memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang benar – benar membutuhkan,”pungkasnya.

Adapun ketiga belas advokat yang dilantik antara lain; Sujoko, Ade Nina Karlina Iqbal, Haryono, Dirja Pratama, Kusmoyo, Zulkarnain, Afriadi, Ferizal, Karianto, Koko Handoko, Apriadi, Andri Amzan dan Yulianis. Dengan pelantikan tersebut, selanjutnya para advokat sudah dapat menjalankan profesinya. (ar)