Lima Fraksi DPRD Bateng Setujui Perda RPJMD

Pimpinan dewan saat menandatangani berkas RPJMD
KOBA, LASPELA– Setelah melalui pembahasan yang panjang secara intens, akhirnya kelima fraksi DPRD Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) ‎dalam sidang paripurna pandangan akhir fraksi yang digelar di ruang sidang paripurna Selasa (09/08/2016) pagi kemarin menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bateng tahun 2016-2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua DPRD Bateng Algafry Rahman ST mengatakan ‎atas nama Pimpinan DPRD Bateng mengucapkan terima kasih kepada segenap anggota DPRD melalui panitia khusus beserta tim Pemkab Bateng maupun SKPD terkait yang  telah memberikan kontribusi pemikiran, usul, saran dan pendapatnya sehingga dapat memberikan gambaran yang cukup signifikan dalam memberikan pandangan, saran maupun pendapat dalam pembahasan RPJMD Kabupaten Bateng tersebut.
 “Karena, rancangan daripada RPJMD ini nantinya menjadi pedoman dalam menyusun rencana kerja Pemkab Bateng,” ujar Algafri dalam sambutannya dalam sidang paripurna.
Lanjutnya, berdasarkan pasal 61 ayat 3 dan ayat 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI nomor 54 tahun 2010 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah yang menyatakan bahwa hasil pembahasan dan kesepakatan terhadap kebijakan umum program pembangunan jangka menengah daerah dan indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan sebagamana dimaksud dituangkan kedalam nota kesepakatan yang ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Ketua DPRD. Selanjutnya telah dilaksanakan pembahasan di antara panitia khusus (pansus) DPRD Kabupaten Bateng dengan pihak Pemkab Bateng.
“Tentunya pembahasan tersebut, telah dilakukan melalui prosedur dan analisa yang luas dan mendalam serta kajian yang teliti dan cermat dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.‎

Kemudian ‎guna mendapatkan persetujuan lembaga dewan, maka terlebih dahulu dalam paripurna ini semua pihak mendengarkan pendapat akhir kelima fraksi yakni f‎raksi PPP,‎ PAN, ‎PDIP‎, Golkar‎ dan Gerakan Keadilan‎‎ yang merupakan representasi dari suara rakyat di lembaga dewan yang terhormat ini‎ terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bateng tahun 2016-2021 sebelum nota kesepahaman ditandatangani oleh pihak Pemda dan DPRD Bateng.
“Alhamdulillah kelima fraksi menyetujui rancangan peraturan daerah tentang RPJMD Kabupaten Bateng 2016-2021 menjadi peraturan daerah (Perda) kendati dengan beberapa catatan, tentunya de‎ngan telah disepakatinya RPJMD Kabupaten Bateng tahun 2016-2021 ini, maka pihak DPRD Bateng pun mengharapkan agar fungsi perencanaan pembangunan daerah benar-benar terlaksana dengan baik, dalam arti bahwa RPJMD Bateng 2016-2021 harus dijadikan pedoman dalam penyusunan perencanaan program kerja SKPD pada setiap tahun anggarannya,” kata Algafry seusai penandatangan nota kesepakatan raperda RPJMD menjadi perda tersebut. ‎

Algafry mengungkapkan bahwa perencanaan memiliki kontribusi yang sangat maksimal dalam upaya bersama membangun bumi selawang segantang yang tercinta ini.

“RPJMD Kabupaten Bateng 2016-2021 ini, harus menjadi perhatian serius bagi kedua unsur Pemda Kabupaten Bateng karena kegagalan dalam perencanaan berarti kegagalan dalam pelaksanaan pembangunan kedepan,” ungkapnya. (Ron)