YOGYAKARTA, LASPELA- Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) mempercayakan penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) kepada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM). Kerjasama ini tertuang dalam nota kesepahaman MoU yang ditandatangani Dekan FH UGM Prof M Hawin SH LLM PhD, dan Ketua Umum DPP AAI Muhammad Ismak SH MH di Kampus FH UGM, Jumat (5/8/2016) kemarin.
Nantinya sebelum menjadi pengacara, calon advokat AAI harus menempuh PKPA yang salah satunya diselenggarakan FH UGM.
Menurut Ismak, upaya ini dilakukan untuk menghasilkan advokat yang kompeten menjalankan tugas penegakan hukum, sebagaimana diamantkan UU Advokat. Ia menyadari, profesi advokat belakangan ini sering menjadi sorotan masyarakat terkait kualitas maupun perilaku sejumlah advokat yang melanggar kode etik.
Selain itu, belum ada prosedur atau standar baku menjadi advokat. “Kerjasama ini juga untuk mempersiapkan para advokat menghadapi persaingan ketat di era pasar bebas,” katanya.
Sekjen AAI Jandri Onasis Siadari SH LLM mengambahkan, sebelumnya AAI telah melakukan rapat kerja yang membahas usulan kurikulum untuk jenjang S2 bidang keadvokatan. Usulan ini menjadi embrio pendidikan advokat dipercayakan ke universitas. Dekan FH UGM menyambut baik gagasan ini. Pihaknya mengapresiasi AAI yang telah mempercayakan FH UGM sebagai mitra edukasi penyelenggaraan PKPA.
Sumber: Kjc