banner 728x90

Polisi Tangkap Kawanan Pencuri Bersenpi Asal Basel

kawanan pencuri bersenpi
banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

KOBA,LASPELA— Perjalanan kawanan Pelaku Pencurian disertai tindak kekerasan (Curas) ber Senjata Api (Senpi) asal Bangka Selatan (Basel) yang biasa beropersai di sejumlah pantai Kecamatan Koba Bangka Tengah (Bateng) akhirnya terhenti, setelah pihak Kepolisian Resort (Polres) Bateng mengungkap habis semua aksi-aksi kejahatan mereka.

Kapolres Bateng, AKBP Frengky, S.IK MA melalui kabag ops Polres Bateng, Kompol Nursamsi mengatakan aksi kawanan pelaku Curas berbekal Senpi rakitan jenis revolver dan sebilah badik yang berhasi terungkap ini didalangi oleh Andi Romansyah alias Dedek.

banner 325x300

Kawanan yang berjumlah empat orang ini telah melakukan delapan kali tindak kejahatan di 8 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda yang berada‎ di wilayah hukum Polres Bateng sebanyak enam kali dan 2 kali di Kabupaten Bangka Selatan (Basel).

Untuk wilayah hukum Polres Bateng, Aksi tindak kriminal yang dilakukan Andi Romansyah Cs terjadi pada ‎Senin (04/07/2016) sekira pukul 12.00 WIB, dengan korban bernama Ayu Wandira (20) warga Bukit Merapin Pangkal Pinang dan Agung Kusuma (16) warga Kampung Jawa Koba Bateng yang sedang bersantai di seputaran pantai Tanjung Langka Koba.

“Modus pelaku, yakni menghampiri kedua korban menggunakan sepeda motor honda beat warna biru tanpa plat polisi lalu menodongkan Sepi rakitan dan sebilah pisau kearah korbannya. Saat korban tak berkutik, pelaku berjumlah dua orang ini langsung mengambil barang berharga berupa 1 unit Handphone (HP) Samsung galaxy V, 1 unit HP Blackberry 9300 dan 1 buah tas warna merah berisikan sejumlah uang. Usai jalankan aksinya, para pelakupun kabur kearah pantai,”ungkap Kompol Nursamsi kepada LASPELA.

Tak terima peristiwa yang merugikan tersebut, kedua korban membuat laporan polisi dengan nomor: LP/B-230/VII/2016/SPKT/Res Bateng di Mapolres Bateng. Kedua korban memberi gambaran ciri-ciri fisik pelaku, yakni pelaku yang menodongkan senpi memiliki tinggi badan sekitar 165 cm, berambut pendek, muka agak lebar, hidung pesek, kulit sawo matang, memakai jaket warna coklat dan celana pendek warna merah.

“Lalu pelaku kedua yang mengacungkan sebilah badik, memiliki ciri-ciri tinggi badan sekitar 170 cm, rambut panjang sebatas telinga, kulit agak hitam, memakai jakat warna coklat dan celana jeans robek dibagian dengkul. Kamipun langsung melakukan penyelidikan lebih lanjt,”katanya.

Sepekan kemudian, tepatnya pada Selasa (12/07/2016) sekira pukul 15.00 WIB‎ di lokasi yang sama rombongan remaja sedang asyik bermain di pinggir pantai juga turut menjadi korban kejahatan para pelaku. Korbannya kali ini bernama Eriza (16), Desi (17), Jeni (15), Ade Zahwaria (17) dan Husna (17) warga desa Kulur Ilir Kecamatan Lubuk Besar.

“Modusnya juga sama, yakni menghampiri para korban lalu menodongan Senpi rakitan dan sebilah pisau lalu menjarah semua harta benda korban. Kali ini barang berharga yang berhasil mereka sikat, yakni 1 unit HP samsung galaxy V putih, 1 unit HP Oppo Neo 5 putih, 1 unit Tab Advan putih. Usai gondol habis barang berharga, pelaku kabur menggunakan sepeda motornya setelah sempat meletuskan satu kali tembakan dari Senpi rakitan yang di bawa,”ungkapnya seraya menyebut korban langsung melaporkan peristiwa ke Maplres Bateng.

Perburuan pihak Satreskrim Polres Bateng, akhirnya membuahkan hasil. Setelah akhirnya pelaku curas dengan ciri-ciri sesuai dengan keterangan para korban diketahui identitasnya yakni Andi Romansyah alias Dedek (23) warga dusun Sumber Jaya Permai desa Jalan Podang II Kecamatan Pulau Besar Kabupaten Basel yang menodongkan sepucuk senpi rakitan jenis revolver. Kemudian pelaku lainnya, yakni Hamdan (19) warga dusun Mukti Tama desa Fajar Indah Kecamatan Pulau Besar Kabupaten Bangka Selatan.‎

Usaha petugas selama penyelidikan akhirnya membuahkan hasil yang manis, yakni Hamdan tertangkap saat berada di kediamannya pada Kamis (14/07/2016) pagi sekitar pukul 06.00 WIB, kemudian 1 jam berselang petugas juga berhasil membekuk Andi alias Dedek juga di kediamannya. Keberhasilan itu terjadi setelah sebelumnya pada Kamis (14/07/2016) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, pihak Satreskrim berhasil mengamankan penadah handphone curian yakni Muhammad Ridwan (32) warga desa Payung Kecamatan Payung Kabupaten Basel.

Setelah diintrogasi petugas, tersangka Andi alias Dedek pun mengakui bahwa selain Hamdan dirinya juga mengajak Liosin alias Relli warga desa Batu Betumpang Kecamatan Pulau Besar Kabupaten Basel sebagai patnernya dalam melakukan aksi pencurian.

Tak ayal lagi, Relli pun diciduk dikediamannya pada hari yang sama sekitar pukul‎ 10.00 WIB. Dari Relli pun petugas kembali mendapatkan keterangan, bahwa barang-barang berupa handphone hasil pencurian diserahkan kepada WA (15) warga desa Batu Betumpang Kecamatan Pulau Besar Kabupaten Basel untuk dijualkan kepenadah lainnya.

Petugas pun berhasil membekuk tersangka WA di kediamannya pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah itu, kelima orang tersangka beserta sejumlah barang bukti kejahatan langsung diamankan di Mapolres Bateng untuk diproses lebih lanjut.

“Dari hasil pengakuan sementara tersangka Andi, Hamdan dan Relli, bahwa ketiganya telah melakukan pencurian sebanyak 8 kali yakni di daerah pantai Tanjung Langka Koba Kabupaten Bateng sebanyak 2 kali, daerah pantai Kebang Kemilau Kelurahan Arung Dalam Koba sebanyak 3 kali, di seputaran waterboom desa Terentang Kecamatan Koba sebanyak 1 kali dan desa Panyung Kecamatan Payung Kabupaten Basel sebanyak 2 kali,”ujarnya.

“Setiap kali usai melakukan kejahatan, barang hasil kejahatan di antaranya handphone diserahkan ke WA untuk dijualkan diantakanya kepada tersangka Amat,” tambah Kompol Nur Samsi

Diungkapkannya, saat ini pihak kepolisian selain mengamankan kelima tersangka juga berhasil‎ mengamankan sejumlah barang bukti yakni sepucuk senpi rakitan jenis revolver warna hitam, 4 butir amunisi 1 diantaranya telah dipergunakan adapun pada 3 peluru berkode 38 SPL 1988, 1 peluru berkode 38 Special PP-YU.

Barang bukti selanjutnya, uang Rp.100ribu, sebilah pisau badik sepanjang 11 cm beserta sarungnya berwarna cokelat, 1 buah jaket warna merah, 1 unit tablet merek Advan tipe T1S warna putih, 2 handphone Samsung V warna putih, 1 handphone Samsung V warna gold, 1 handphone Samsung J1 mini warna putih, 1 hanphone Oppo Neo 7 warna putih.

kemudian, 1 handphone Oppo Neo 5 warna putih, 1 handphone Advan S5E Pro warna putih, 1 handphone blackberry 9300 warna hitam, 1 handphone nokia 1134 warna hitam, 1 handphone nokia 961 warna merah hitam, 1 buah tas sandang warna hitam merek Filano dan 1 unit sepeda motor honda beat warna putih BN 3599 QA yang juga hasil dari kejahatan dari tersangka Dedek.

“Untuk sepucuk senpi rakitan yang diamankan dari tersangka otak pelaku curas, diperoleh keterangan dari tersangka Dedek jika senpi berikut amunisinya itu dibeli seharga Rp.2,5juta dari Herri warga desa Talang Bulang Prabumulih Sumsel yang merupakan kakan kandung dari tersangka Aliosin alias Relli,” katanya.

Selain itu, dari keterangan tersangka Dedek pula jika dirinya bersama Relli adalah pelaku curas di pantai Kebang Kemilau Kelurahan Arung Dalam Koba pada 9 September 2015 lalu. Saat dikroscek di Polsek Koba, ternyata memang benar ada LP/B-66/IX/2015/SPKT/Res Bateng/Sek Koba tertanggal 9 September 2015‎ dengan korban Nia Natasya.

“Kala itu korban menderita kerugian berupa, 1 handphone blackberry dan 1 handphone Oppo Neo 7,” imbuhnya.

Ditegaskan Kabag Ops, untuk ketiga tersangka yakni Andi Romansyah alias Dedek, Hamda dan Liosin alias Relli akan dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 365 ayat (1) KUHP dan pasal 1 ayat (1) UU nomor 12/Drt/1951 tentang senjata api jo pasal 2 ayat (1) UU‎ nomor 12/Drt/1951 tentang senjata apu jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan tuntutan kurungan penjara maksimal 20 tahun.

Sementara tersangka WA dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHP junto pasal 55 KUHP dengan tuntutan pidana penjara maksimal 9 tahun, sedangkan tersangka Muhammad Ridwan alias Amat dijerat dengan pasal 480 ayat (1) KUHP dengan tuntutan pidana penjara maksimal 4 tahun.

“Untuk otak pelaku curas yakni Andi Romansyah alias Dedek, terpaksa dilumpuhkan dengan sebutir timah panah di betis kirinya karena mencoba kabur saat menunjukan salah satu TKP di pantai Tanjung Langka,” Pungkasnya. (Ron)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version