banner 728x90

14 Titik Pantau Aktifitas Percaloan Tiket Kapal Penyebrangan

GM PT.ASDP Bangka, Dadan Hermawan (foto roni)
banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

MUNTOK, LASPELA– Dalam rangka mempelancar arus mudik dan balik, PT.ASDP Bangka bersama Polres Bangka Barat (Babar) bangun 14 titik pantau percaloan di area Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok.

GM PT.ASDP Bangka, Dadan hermawan mengatakan momentum perayaan Hari Raya Idul Fitri biasanya di manfaatkan sebagian masyarakat mencari untung, dengan menjadi seorang calo tiket kapal penyebrangan. Tentu harganya lebih mahal dari harga tiket yang dijual oleh petugas resmi, hal inilah yang dapat merugikan sebagian pemudik.

banner 325x300

“Tahun 2016 ini, kami meminimalisir keberadaan calo di Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok dengan mendirikan 14 titik pantau,”ungkap Dadan kepada LASPELA, Sabtu (09/07/2016).

Menurut dia, titik pantau tersebut menjadi tempat pelayanan petunjuk arah atau tempat pembelian tiket resmi. Setiap titik pantau terdapat satu orang petugas jaga berpakaian resmi. Petugas yang berada di titik pantau terdiri dari anggota Polres Babar dan pihak PT.ASDP Bangka, mereka juga bagian dari anggota Operasi Ramadhan dan Hari Raya (Ramadniya) tahun 2016.

“Petugas jaga titik pantau juga diharuskan memberikan pelayanan maksimal. Semua kebutuhan pemudik yang hendak pergi atau balik saat mencari kamar mandi hingga tempat istirahat, maka petugas pantau harus menunjukan rutenya,”ungkap Dadan.

Jika melihat bakal terjadi aktifitas Percaloan atau jual beli tiket bukan pada tempatnya, maka petugas pantau akan menghampiri yang bersangkutan lalu menuntunnya untuk membeli tiket ke tempat resmi.

“Kita harus biasakan dari sekarang, kalau dibiarkan terus menurus akan menjamur hingga tahun selanjutnya,”ulas Dadan.

Terkait penindakan kepada calo yang menjual tiket dengan harga tinggi dan terkesan adannya paksaan, pihaknya telah bekerja sama dengan Polres Babar untuk menindaklanjuti jika ada laporan dari masyarakat.

“Kami tidak memiliki kewenangan melakukan penindakan hukum, makanya kita gandeng pihak kepolisian untuk menegakan hukum,”pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Babar, AKBP Daniel victor tobing, S.IK mengaku telah mengumpulkan sekitar 20 orang calo yang biasa menjual tiket dengan harga lebih tinggi dari harga resmi. Mereka telah mendapatkan pembinaan dari pihak Kepolisian, bahwa apa yang dikerjakan tersebut dapat menimbulkan keresahan

“Para calo yang kita kumpulkan sudah memahami, bahwa profesi dadakan tersebut bisa merugikan masyarakat terutama pemudik yang hendak pergi atau balik ke daerah asal,”katanya.

Pada kesempatan ini, ia juga memberitahukan kepada pemudik yang hendak pergi atau balik untuk membeli tiket secara resmi ke petugas, jangan melalui perantara atau calo.

“Pihak PT.ASDP Bangka menjual tiket dengan jumlah tak terbatas, jangan takut kehabisan tiket penyebrangan kapal cepat ataupun ferry. Jangan mudah terbujuk rayu, jika ada intimidasi dari calo segeralah lapor ke pihak kepolisian,”ulasnya.

Percaloan bisa dikatakan melanggar hukum, ketika ada pihak yang merasa dirugikan lalu melaporkan secara resmi ke pihak Kepolisian. Kata AKBP Daniel, ancaman hukumannya bisa di tuntut karena melakukan kegiatan premanisme, pemerasan hingga penipuan tergantung laporan peristiwa kejadian.

“Beda cerita kalau si pemudik memang meminta tolong ke calo tanpa ada paksaaan untuk membelikan tiket, hal itu tidak jadi masalah. Nah, yang jadi masalah itu, kalau ada intimidasi menakut-nakuti pemudik dengan mengatakan tiket sudah habis dan kalau mau beli tiket harga tinggi ada padanya (calo-red). Jika merasa dirugikan, silakan lapor kekami biar kami tindaklanjuti,”katanya.

Harga tiket kapal ferry sesuai Peraturan Mentri Perhubungan Nomor 63/2015 yang di perkuat keputusan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry Nomor : KD.98/OP.040/ASDP-2015 untuk penumpang dewasa sebesar Rp.44 ribu/orang dan anak-anak Rp.29 ribu/orang.

Sementara itu untuk kendaraan Sepeda Rp.64 ribu/unit, sepeda motor Rp.123 ribu/unit, sepeda motor diatas 500 cc Rp.246 ribu/unit, mobil minibus Rp.879 ribu/unit, mobil bus Rp.1,7 juta/unit dan truk Rp.1,4 juta/unit. (Ron)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version