BPHTB Gratis, Babar Dapat Penghargaan Dari Mentri ATR

Markus menerima penghargaan

MUNTOK, LASPELA— Menjadi salah satu Daerah Kabupaten/kota yang memberikan sumbangsih besar terhadap program Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat (Babar) menerima penghargaan kebijakan pembebasan BPHTB program legalisasi aset dari Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Ferrry Mursyidan Baldan.

Penghargaan diterima oleh Wakil Bupati Babar, Markus, SH. Pada kesempatan tersebut Markus mewakili Pemkab Babar mengucapkan terimakasih atas penghargaan ini. Sejogyanya, BPHTB merupakan kewajiban dari semua masyarakat yang memiliki asset.

“Saya bangga dengan masyarakat Babar, kesadaran akan partisipasinya menjalankan semua prosedur pembuatan Legalisasi Asset hingga pembayaran sesuai aturan sangat tinggi. Alhasil, Babar menjadi salah satu daerah pemberi sumbangsih cukup tinggi atas program BPHTB yang di selenggakan Kementrian Agraria dan Tata Ruang, “kata Markus kepada LASPELA usai menerima penghargaan, rabu (29/06/2016).

Partisipasi pembuatan legalisasi asset dan bangunan di Babar meningkat. Kata Markus, hal ini juga tidak lepas dari kebijakan Pimpinan Daerah yang menghapuskan semua BPHTB, alasannya karena Pemkab Babar tidak ingin membebankan BPHTB ke masyarakat.

“Terkadang banyak masyarakat melegalkan asset dan bangunannya untuk modal usaha. Tidak sampai hatilah, masyarakat mau buat modal usaha lalu harus kita bebankan. Maka dari itulah kita ambil alih semua beban BPHTB, seharusnya menjadi beban masyarakat dijadikan beban Pemkab Babar,”kata Markus.

Informasi yang didapatkan dari Mentri ATR, Ferry Mursyidan bahwa saat ini kalkulasi pendapatan daerah se Nasional mencapai Rp.4,4 Triliunan lebih. Menurut Markus, peningkatakan BPHTB tidak terlepas dari sejumlah program dan terobosan akses pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memudahksn urussn administrasi pertanahan.

“Peningkatakan pemasukan daerah dari BPHTB ini sejalan dengan pemudahan akses pelayanan yang di berikan, Babar salah satu daerah yang melakukan hal tersebut. Hanya saja di daerah lain BPHTB nya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) masuk ke kas Pemerintah Daerah, tapi di Babar PAD langsung diberikan kemasyarakat alias gratis,” kata Markus.

Sementara peran Pemkab Babar menyukseskan program BPHTB, yakni membantu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Babar untuk terus memberikaan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.

“Semua pelayanan dilakukan dengan mudah, murah, dan cepat,”katanya.

lanjut Markus, BPN Babar selama ini juga memberikan pelayanan pertanahan terintegrasi. Dengan demikian, masyarakat akan semakin termudahkan dalam mengurus dan berkonsultasi terkait masalah pertanahan.

“Disamping sistemnya sudah terintegerasi, pihak BPN Babar juga seringkali melakukan pelayanan jemput bola dalam pembuatan Legalisasi Asset dan bangunan. Dengan demikian pelayanan bisa dijangkau hingga ke pelosok desa, masyarakatpun bisa menikmatinya kapan saja dan dimana saja,” kata Markus.

Markus berharap semakin banyaknya kemudahan yang di berikan Pemerintah, masyarakat tergerak untuk melegalkan semua asset dan bangunannya hingga memiliki kekuatan hukum atas kepemilikan tersebut.  (ron)