MUNTOK, LASPELA— Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bangka Barat (Babar), Abang Faizal ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muntok dalam kasus dugaan Korupsi dana Perhelatan Home Stay Babar tahun 2015. Penasehat Hukum (PH) Abang Faizal Pra peradilkan Kejari Muntok.
Humas PN Sungailiat, Jonson Prancis membenarkan bahwa berkas permohonan gugatan pra peradilan telah diajukan oleh tim kuasa hukum Abang Faizal ke Panitera Muda (Panmud) Hukum Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Selasa (21/06/2016) siang kemarin.
“Benar berkas permohonan pra peradilan tim kuasa hukum Abang Faizal sudah kami terima siang kemarin,” ungkap Jonson, Rabu (22/6/2016) melalui via HP.
Jika tidak ada halangan, kata Jonson, sidang perdana pra peradilan yang diajukan tim kuasa hukum Abang Faizal kepada Kejaksaan Negeri Muntok berlangsung, Jumat (24/06/2016) mendatang. Sidang dipimpin hakim tunggal Jonson Prancis yang juga merangkap Humas PN Sungailiat.
“saya sendiri yang menjadi hakimnya nanti,”kata dia.
Leave a Reply