Polisi Bekuk Pengedar Sabu Ruko Kosong Muntok

Pelaku pengedar sabu di ruko kosong Muntok

MUNTOK, LASPELA— Saat mau bertransaksi, pelaku pengedar Narkotika, Psikotropika dan Obat-obatan Berbahaya (Narkoba) jenis Sabu bernama Dio tawakai (23) di tangkap tim Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Kepolisian Resort (Polres) Bangka Barat (Babar).

Kronologis penangkapan, jum’at (17/06/2016) sekira pukul 20.30 Wib. Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Belo, Kota Muntok, saat itu mendatangi salah satu ruko kosong jalan Pal Kota Muntok untuk melakukan transaksi dengan Polisi yang menyamar.

Saat pelaku datang, tim operasi Pekat menumbing 2016 langsung melakukan penangkapan. Dari tangan pelaku, tim operasi Pekat Menumbing Polres Babar berhasil mengamankan 2 paket sabu, satu unit HP Nokia hitam, satu buah korek gas dan satu buah bong atau alat hisap.

Kapolres Babar, AKBP Daniel viktor tobing, S.IK melalui Kabag ops, Kompol Candra mengatakan saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan. Pelaku akan di jerat dengan pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara diatas 4 tahun.

“Pelaku juga merupakan Target Operasi (TO) Polres Babar dalam operasi Pekat Menumbing 2016. Pelaku di kenal sebagai pengedar sabu ruko kosong Muntok, karena sering bertransaksi di ruko-ruko kosong,”kata Kompol candra kepada LASPELA.

Atas tertangkapnya pengedar sabu tersebut. Pihak Polres Babar sekarang terus melakukan pengembangan, karena disinyalir pelaku memiliki jaringan peredaran Narkotika jenis sabu di Babar.

“Sumber barang dari mana asalnya, kami masih lidik,”pungkasnya (ron)