Bawa Sajam Untuk Keperluan Menambang Timah, Diamankan Polisi

Senjata tajam (Foto net/ron)

DUA KAKAK BERADIK BAWA SAJAM TERANCAM TERKENA SANKSI UU DARURAT

MUNTOK, LASPELA— Hati-hati saat berpergian, periksa kembali barang bawaan sebelum berurusan dengan Polisi. Belum lama karena kedapatan bawa Senjata Tajam (Sajam), dua warga asal Kabupaten Ogan Ilir harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Muntok. Kedua orang yang merupakan kakak beradik itu bernama M.Akbar (42) dan Ashadi (35).

Mereka berdua terjaring razia operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilakukan Kepolisian Resort (Polres) Bangka Barat(Babar) berserta jajarannya, Rabu (15/06/2016) sekira pukul 10.00 Wib di Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok. Kedua kakak beradik ini adalah penumpang kapal cepat Express Bahari dengan rute penyebrangan Pelabuhan Bom Baru, kota Palembang menuju Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok.

Seperti biasanya selama operasi Pekat, petugas Kepolisian memeriksa semua barang bawaan penumpang yang datang atau hendak melakukan penyebrangan dari atau ke Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok. Saat diperiksa hari itu, Polisi mendapati dua bilah pisau di tas milik M.Akbar. Selanjutnya kedua kakak beradik di gelandang ke Mapolsek Muntok, Polisi langsung memintai keterangan terkait maksud tujuan membawa Sajam tersebut.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Daniel viktor tobing, S.IK melalui Kabag Ops Kompol Candra membenarkan pihaknya telah mengamankan kedua orang pembawa dua Sajam asal Kabupaten Ogan Ilir. Saat ini pihaknya tengah memintai keterangan lebih lanjut, mengingat Sajam itu di temukan di dalam tas mereka yang terindikasi dapat mengancam keselamatan jiwa orang lain.

“Untuk sementara kedua kaka beradik tersebut tetap kita amankan dan dimintai keterangan. Keduanya terindikasi melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Izin Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun,”katanya kepada LASPELA, Rabu (15/06/2016).

SAJAM DIGUNAKAN UNTUK KEPERLUAN MENAMBANG TIMAH BUKAN UNTUK KRIMINAL

Sementara itu, M.Akbar mengaku Sajam yang di bawa untuk keperluan menambang timah. Sebab, lokasi penambangan tempatnya bekerja berada di hutan, jauh dari perkotaan. Dalam aktifitas menambang tersebut, ia bersama rekan kerjanya harus menginap di pondok-pondok atau camp.

“di tengah hutan sangat di butuhkan Sajam, untuk keperluan memasak hingga memotong tali menali dan lain-lain. Sajam sengaja di bawa, karena di tempat ia bekerja sulit mendapatkan Sajam berkualitas baik. Malah teman kami orang Babel kadang pesan pisau buatan Palembang, karena dianggap kualitasnya baik dan harganyapun terjangkau, ”kata M.Akbar.

M.Akbar menegaskan dirinya tidak ada catatan kriminal apapun, tidak ada niat dia juga untuk melukai seseorang atau mengancam keselamatan jiwa orang lain.
“Pisau itu berada di dalam tas, bukan terselip di pinggang atau saya tenteng-tenteng bagai preman yang menganggu ketertiban umum atau mengancam keselamatan orang lain,”katanya.

Jika dikatakan salah, M.Akbar juga mengaku salah. Namun pihak pelabuhan bisa dikatakan salah, kenapa barang-barang yang di bawa penumpang tidak dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum berangkat. Toh kalau memang dilarang, maka dua bilah Sajam yang di bawa ini sudah di amankan oleh otoritas pelabuhan Bom Baru kota Palembang bukan Polisi Muntok.

“Tidak begini caranya, masak kami masyarakat awam harus berurusan dengan polisi gara-gara Sajam di dalam tas. Selama ini bawa Sajam tidak masalah di dalam tas, kok sekarang harus di permasalahkan,”katanya.

Ia berharap kepada pihak kepolisian untuk tidak menghukumnya gara-gara ada dua bilah Sajam didalam tas. Ia pergi ke Babel atas permintaan “Bos” tambang timah tempat ia bekerja.

“Kami juga ada anak istri yang harus di beri makan. Jauh-jauh pergi merantau cari uang niatnya untuk menghidupi keluarga. Kalau memang kami salah, maka kami minta maaf. Hanya minta maaflah yang bisa kami lakukan sebagai masyarakat awam,”pungkasnya.(ron)