Pemerintah Batalkan 3.143 Perda Bermasalah

Presiden Jokowi saat konfers (Foto: antara)

“Perda-perda yang dibatalkan adalah perda yang menghambat kemudahan berusaha serta yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lebih tinggi”.

(Joko Widodo, Presiden RI) 

JAKARTA, LASPELA– Sebanyak 3.143 peraturan daerah (perda) yang dianggap bermasalah dibatalkan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap, pertumbuhan ekonomi dapat meningkat pasca dibatalkannya perda-perda yang menghambat kapasitas nasional.

“Menghambat kecepatan kita untuk memenangkan kompetisi serta bertentangan dengan semangat kebhinnekaan kita dan persatuan kita. Saya sampaikan, Menteri Dalam Negeri sesuai dengan kewenangannya, telah membatalkan 3.143 peraturan daerah yang bermasalah tersebut,” kata Presiden Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/6) kemarin.

Menurut Presiden, seluruh elemen bangsa harus menyiapkan diri dalam ketatnya persaingan global. “Sebagai bangsa yang majemuk, kita juga harus memperkuat diri dengan semangat toleransi dengan persatuan di tengah kebhinnekaan,” ujarnya.

Jokowi menjelaskan, perda-perda dibatalkan berkaitan pertumbuhan ekonomi daerah. Jalur birokrasi juga begitu panjang sehingga menghambat proses perizinan dan investasi. “Perda yang menghambat kemudahan berusaha. Perda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” jelasnya.

Mendagri: Kepala Daerah Harus Cermat

Pada bagian lain, Mendagri Tjahjo Kumolo mengimbau kepala daerah untuk bijaksana menerbitkan perda, khususnya berkaitan dengan kemajemukan. “Nanti akan ada surat edaran kepada kepala daerah. Isinya agar lebih cermat, lebih sensitif terhadap kebijakan kepala daerah yang bernuansa menggangu kemajemukan bangsa dan toleransi itu harus hati-hati,” kata Tjahjo.

Mendagri mengungkapkan, sejumlah daerah memiliki perda yang bertentangan dengan toleransi. “Ada Bogor, Bengkulu, Lebak, Padang. Harus jelas alasannya. Apakah betul semua penduduknya 100 persen muslim,” ungkapnya.

Di tempat terpisah, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, jika masyarakat keberatan dengan perda yang dikeluarkan, permintaan untuk mencabutnya bisa dilayangkan ke Kemendagri.

Sumber: Beritasatu