- Salah satu cagar budaya kota Pangkalpinang
PANGKALPINANG, LASPELA – Sebanyak 31 bangunan bersejarah yang ada di kota Pangkalpinang secara administrasi sudah didaftarkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kota Pangkalpinang dan dilakukan registrasi secara nasional oleh Kementrian Pariwisata.
Hasil registrasi tersebut selanjutnya dinilai oleh tim ahli cagar budaya sebagai bangunan cagar budaya untuk ditetapkan apakah. Dapat dijadikan sebagai cagar budaya tingkat nasional, cagar budaya tingkat propinsi maupun cagar budaya tingkat kota Pangkalpinang.
Menurut Kepala Dinas Pariwisata kota Pangkalpinang, Akhmad Elvian, dari 31 banguan bersejarah di kota Pangkalpinang yang di identifikasi, berdasarkan undang-undang cagar budaya yang lama, pada tahun 2010 lalu sudah 9 bangunan ditetapkan Mentri Kebudaaan dan Pariwisata sebagai cagar budaya peringkat nasional.
Ke 9 bangunan cagar budaya tersebut ialah rumah eks residen (rumah dinas walikota), gereja maranatha, katedral santo yosep, masjid jamik, museum timah, menara air minum, rumah sakit bhakti timah, Wisma timah 1, menara taman wilhemina.
Namun lanjutnya, sesuai undang-undang cagar budaya yang baru, semua bangunan cagar budaya yang sudah ditetpkan atau yang belum harus di data ulang dan di registrasi ulang.
“Disamaping 9 bagunan cagar budaya yang sudah ditetapkan ini, masih banyak bangunan bersejarah lainnya misalnya Pati wangka, Kantor residen, Holand yurevent schoool (smk n 1), Holand chines school (smp n 1),” ungkapnya.
Selain itu lanjutnya, pada sisi sebelah barat jalan Jendral Sudirman masih banyak bangunan bersejarah yang telah di registrasi di Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata seperti apartemen gubernur. (Kator BI), Kantor water ledeng (pondok shang), serta gudang garam yang sekarang terletak di belakang bank Sumsel.
“Ada juga beberapa bangunan yangg tidak mengelompok seperti penjara tangsi, kelenteng kwantimiau, makam Kerkhof, makam Sentosa serta perigi pekasam dan makan akek bandang di Tua tunu. (naf)