MUNTOK, LASPELA— Asyik merekap nomor Toto Gelap (Togel), Herman sudinta (54) kaget di belakangnya sudah berdiri tegap anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Muntok. Tak tinggal diam, Polisi langsung menggelandang Herman ke Markas Polsek Muntok.
Peristiwa penangkapan penjual togel di bulan Ramadhan 1437 H (Hijiriah) tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa di Kampung pal 2, Kelurahan Air Belo, Kota Muntok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) sering terjadi aktifitas jual beli nomor Togel yang melibatkan pelaku bernama Herman sebagai bandarnya.
Berawal dari informasi tersebut, Anggota Polsek Muntok, Kamis (09/06/2016) siang meluncur ke rumah Herman. Saat hendak melakukan penangkapan, herman terlihat sedang asyik merekap nomor togel hasil pembelian warga. Polisi sempat mengendap-ngedap hingga berada tepat di belakang Herman, saat Herman berpaling ke belakang langsung kaget ternyata yang memanggilnya dari belakang adalah Polisi.
Sambil “bab bib bub” Herman menjelaskan apa yang ia rekap, Polisi menggelandang Herman ke Mapolsek Muntok guna dimintai keterangan lebih lanjut. Selain Herman, Polisi juga mengamankan kertas kopelan atau buku rekapan dan sejumlah uang senilai Rp.690 ribu hasil penjualan nomor togel.
Kepada penyidik, Herman mengaku bahwa dialah bandar togel yang bekerja sendirian, tidak melibatkan orang lain sebagai mata rantai. Aktifitas ini dilakukan Herman satu tahun belakangan, jumlah pelanggannya cukup banyak melibatkan ratusan warga Kota Muntok. Omsetnya perhari bisa diatas satu juta rupiah, tergantung jumlah pembeli. Hasil jual beli nomor togel ia manfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari.
Untuk mengetahui berapa nomor togel yang keluar setiap harinya, Herman melihatnya dari google secara online. Begitupun dengan pembelinya langsung melihat secara online. Jika nomor ataupun Shio yang di belinya sama dengan angka di online, maka pembeli akan mendapatkan uang sebesar 6 kali lipat dari nilai uang awal pembelian nomor Togel dua angka dan dua kali lipat untuk pembelian Shio.
Kapolsek Muntok, Iptu Candra Wijaya seizin Kapolres Babar, AKBP Daniel viktor tobing S.IK mengatakan Pelaku akan di jerat pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun. Pelaku merupakan Target dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Menumbing 2016, dengan sasaran penertiban Judi. (ron)