SIMPANG TERITIP, LASPELA—Tim Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Menumbing 2016 Kepolisian Resort (Polres) Bangka Barat (Babar) gerbek rumah yang di duga menjadi Pabrik pembuat Minuman Keras (Miras) jenis Arak di Desa Pelanggas Kecamatan Simpang Tertitip.
Dalam penggerbekan tersebut, Polisi berhasil mengamankan pelaku bernama Barata alias Sui-sui (30) beserta barang bukti berupa 27 bungkus Miras jenis arak dan satu Diriken kosong ukuran 20 liter warna putih yang menjadi alat menampung arak. Pelaku bersama barang buktinya saat itu juga langsung di bawa ke Mapolres Babar.
Kapolres Babar, AKBP Daniel viktor tobing, S.IK melalui Kabag Ops, Kompol Candra membenarkan pihaknya telah melakukan pengamanan terhadap pelaku bernama Sui-sui, pada Kamis (09/06/2016) sekitar pukul 14.00 Wib di rumahnya beralamatkan di Desa Pelangas.
Saat rumahnya dilakukan penggerbekan, pelaku tidak melakukan perlawanan apapun. Kepada Polisi, pelaku langsung menunjukan semua fasilitas yang digunakan untuk menjual Miras jenis arak, terdiri dari sebuah deriken ukuran 20 liter kosong dan 27 kantong plastik berisikan arak yang tersimpan di belakang rumahnya.
“Sekarang pelaku tengah diperiksa lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum,”kata Kompol Candra kepada LASPELA.
Kompol Candra mengungkapkan bahwa selama ini Sui-sui menjadi target operasi Pekat Menumbing 2016 Polres Babar, pelaku telah meresakan warga setempat lantaran menjual Miras jenis arak tanpa izin dengan partai besar.
“Informasi awal dari masyarakat didugaga pelaku memproduksi Miras jenis arak dengan jumlah besar di rumahnya, dengan sebutan lain ada Pabrik arak di rumahnya. Namun saat dilakukan penggerbekan, ternyata pelaku hanya pengecer yang biasa menjual arak seharga Rp.5000 hingga Rp.10.000/ kantong plastik,”ungkap Kompol Candra.
Terkait pemasok Miras jenis arak dari mana asalnya, Kompol Candra menyebutkan bahwa pelaku tidak mengenali siapa orang yang memasok arak tersebut. Pelaku hanya membeli secukupnya, yakni satu hingga dua diriken arak/ minggu. Pembeli arak merupakan warga setempat, kebanyakan mereka warga Tiong hoa.
“Apapun dalih pelaku, yang jelas pelaku terbukti melakukan jual beli Miras jenis arak tanpa izin. Kami tetap memberikan sanksi tegas sesuai aturan berlaku,”kata Kompol Candra.
Pada kesempatan ini, Kompol Candra memberitahukan bahwa sasaran Operasi Pekat Menumbing tahun 2016 terdiri dari pemberantasan Miras, Narkotika dan Obat-obatan berbahaya (Narkoba), Prostitusi, Judi, Premanisme hingga kebut-kebutan di jalan raya mulai tanggal 8 hingga 19 juni 2016.
“Dengan bertepatannya kegiatan operasi Pekat Menumbing tahun 2016 ini, kita berharap ibadah puasa di Bulan suci Ramadhan 1437 H (Hijiriah) berjalan tertib, aman dan lancar,”pungkasnya.(ron)