Kanwilkumham Babel Kukuhkan Pengurus Timpora

Timpora mengenakan rompi seragam usai pengukuhan

 

PANGKALPINANG, LASPELA – Sebagai langkah cepat untuk mengawasi orang asing yang datang ke Bangka Belitung, terutama mengahadapi Masyarakat Ekonomi asean (MEA) yang sudah di mulai, Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM ( Kanwil Kemenkum dan HAM ) Bangka Belitung (Babel), Rabu (8/6) melakukan pengukuhan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) sekaligus meresmikan sekretariat Timpora yang berada di kantor Kanwi Kemenkum HAM Babel. Kepala Kanwilkumham Babel, Bambang Palasera membuka langsung rapat pengukuhan kepengurusan Timpora yang berasal dari unsur Imigrasi, TNI, Polri, Bea Cukai, BNN dan Pemda di ruang Aula kemenkumham. Pada pembukaan rapat Bambang mengatakan, berlakukannya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) tentu berdampak dengan meningkatnya jumlah orang asing yang datang ke Indonesia. Kehadiran orang asing tersebut menurutnya sangat diperlukan untuk saling transfer ilmu (knowlage transfer), transfer tenaga kerja serta menambah devisa termasuk memperkenalkan negara kita kepada internasional. Namun lanjutnya, ada dampak negatif lain yang harus diwaspadai seperti rawanya paham radikal yang bisa masuk dari luar serta perdaganan narkoba internasional ke tanah air. Selain itu budaya negatif yang tidak cocok dengan masyarakat juga perlu diwaspadai, oleh karena itu, kehadiran Timpora sangat penting guna mengawasi gerak dan tingkah laku orang asing di Indonesia. “Unsur Paham radikal biasanya dibawa dari luar dan ini perlu kita waspadai, selai itu juga ada budaya yang tidak cocok dengan kita, belum lagi narkoba, ini harus kita awasi, jadi  kedatangan mereka harus membawa manfaat untuk Indonesia kalau merugikan jangan ke Indonesia,” tegas Bambang. Bambang menerangkan, mengawasi orang asing tidak perlu mengutit mereka sehingga membuat orang asing yang ingin berinvestasi atau berwisata di Indonesia merasa tidak nyaman, tetapi cukup mengawasi pekerjaan mereka dan melaporkan ke Kemenkumham atau ke Imigrasi apabila melihat gerak-gerik orang asing yang mencurigakan. Beberapa waktu lalu lanjut Bambang, pihaknya berhasil mengangkap 3 orang asing dari Cina yang menyalahgunakan visa wisata dipakai untuk berdagang. “Mereka berdagang hanya bermodalkan kalkulator dan bahasa isyarata, dan menariknya lagi ada PNS yang membeli, hal seperti ini biasanya mereka menyalahgunakan visa wisata untuk berdagang dan mereka kita kenakan pro justicetia karena ada unsur pidana,” ujar Bambang. (naf)