Operasi Cipkon, Polsek Jebus Tertibkan Warung Remang-remang

AKP Alam Bawono, S.IK

JEBUS, LASPELA — Dalam rangka operasi Cipta Kondisi (Cipkon) menyambut bulan suci Ramadhan 1437 H (Hijiriah), pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Jebus amankan satu orang penjual Minuman Keras (Miras) tanpa izin. Selain itu, Polsek Jebus juga melakukan penertiban di lokasi warung remang-remang.

Operasi Cipkon dengan sasaran penertiban jual beli Miras, Prostitusi, Judi, Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya(Narkoba) hingga Premanisme di lakukan Polsek Jebus pada Selasa (07/06/2016) sekitar pukul 22.00 Wib di beberapa warung remang-remang Jalan Dusun Bukit rantau, Desa Kelabat Kecamatan Parittiga.

Di lokasi tersebut, anggota Polsek Jebus berhasil mengamankan dua dus Bir putih merek anker dan satu dus bir hitam merk guines di warung milik Topan (36) warga setempat, warung lainnya tampak tutup.

Sementara untuk aktifitas Prostitusi Nihil, anggota Polsek Jebus tidak menemukan adanya wanita penghibur ataupun lelaki hidup belang yang berkunjung. Kendati demikian, pihak Polsek Jebus tetap memberikan sosialisasi sanksi hukum bagi penjual Miras, Prostitusi, Narkoba, Judi dan Premanisme kepada pemilik warung remang-remang yang saat itu sedang tutup.

Kapolsek Jebus, AKP Alam Bawono, S.IK seizin Kapolres Babar, AKBP Daniel viktor tobing, S.IK mengatakan saat ini pelaku bersama barang bukti berupa tiga dus Miras jenis bir telah diamankan.

“Melalui operasi Cipkon sekarang, kita menginginkan pelaksanaan ibadah puasa berjalan khusyuk,”kata AKP Alam Bawono kepada LASPELA.

AKP Alam bawono menegaskan pihaknya akan rutin melakukan Patroli. Hal-hal yang menganggu ketertiban umum (Tibum) ataupun Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) lainnya akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

“khusus pihak berkaitan dengan area warung remang-remang, kami minta untuk tidak melakukan aktifitasnya kembali. Jika pringatan ini tidak di laksanakan, kami akan berikan sanksi yang sangat tegas,”pungkasnya. (ron)