Sholat Tarawih Berlangsung, Polsek Jebus Patroli Ke Masjid-masjid

Patroli dilakukan Anggota Polsek Jebus.

Menurut AKP Alam buwono, pada Rabu (01/06/2016) sekitar pukul 21.00 Wib kemarin terlihat ada satu orang berjualan petasan atau kembang api tanpa izin di wilayah hukumnya. Lantaran sebelumnya sudah dihimbau masih juga membandel, maka barang bukti  berupa 12 kotak petasan merk Happy Flower dan 1 kotak petasan merk Teratai bersama pemiliknya harus diamankan.

“Memang ada satu orang penjual petasan tanpa izin harus kita amankan karena membandel. Pada sebelumnya kami telah berulang kali memberikan sosialisasi persuasif bersama tokoh agama, masyarakat, pemuda dan aparat Pemerintahan Desa dan Kecamatan,”terang AKP Alam Buwono.

AKP Alam buwono mengaku telah memberikan himbauan bahwa selama Bulan Ramadhan 1437 H berlangsung, pihaknya akan melakukan tindakan tegas melalui operasi Cipta Kondisi (Cipkon) kepada siapa saja yang melanggar hukum terutama berkaitan dengan Penyakit Masyarakat(Pekat).

“Terbukti jual Minuman Keras(Miras), menjual petasan tanpa izin hingga prostitusi akan kita berikan tindakan tegas tidak ada toleransi lagi. Begitupun dengan aktifitas remaja nongkrong di tempat-tempat sepi hingga larut malam, semua akan kita  gelandang ke Markas Polsek Jebus,”tegas AKP Alam buwono.

Leave a Reply