banner 728x90

Polsek Tempilang Musnakan Ratusan Bungkus Petasan

Giat operasi Cipkon di desa Tempilang
banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

MUNTOK, LASPELA— Ratusan bungkus petasan hasil Oprasi Cipta Kondisi (Cipkon) akan dimusnakan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Tempilang. Hal ini di lakukan sebagai upaya tindakan tegas pihak kepolisian terhadap pelanggar aturan dan penganggu ketertiban umum lainnya menjelang Bulan Ramadhan 1437 H (Hijiriah). Selain pemusnahan barang bukti, pihak Polsek Tempilang juga akan memproses empat orang penjual petasan tanpa izin tersebut.

Untuk barang bukti yang akan di musnakan yakni terdiri dari 10 Bungkus (bks) petasan merk happy plower warna merah miliki Sastrawan (26). 6 bks petasan merk teratai W/T, 3 bks petasan merk happy flower warna merah dan 3 bks petasan merk flower warna ungu milik M. Sidiq bagio(38).

banner 325x300

Lalu 84 bks petasan merk happy flower warna merah dan 12 bks petasan merk happy flower warna unggu milik Ahyar (39). 13 bks petasan merk happy flower warna unggu dan 17 bks petasan merk happy flower warna hijau milik Angga (28).

Kapolsek Tempilang, Iptu Irwan seizin Kapolres Babar, AKBP Daniel Viktor Tobing, S.IK mengatakan petasan yang di sita tersebut beredar di Desa Tempilang dan Air lintang Kecamatan Tempilang pada rabu (01/06/2016). Sebelumnya penjual sudah berkali-kali diberikan himbauan tidak boleh jual petasan saat menghadapi Bulan Suci Ramadhan 1437 H oleh pihak Kepolisian maupun Pemerintahan Desa setempat, namun mereka ini tetap memandel.

“Namanya orang bandel, harus di kasih hukuman biar tidak bandel lagi,”kata Iptu Irwan kepada LASPELA.

Iptu Irwan menegaskan petasan-petasan tersebut akan dimusnakan dengan cara disiram menggunakan air. Lalu penjualnya akan di proses lebih lanjut.
“kalau kita kasihkan kembali ke mereka, petasan itu akan mereka jual lagi. Atas masukan masyarakat, petasan hasil sitaan iytu harus di musnakan,”ulasnya.

Iptu Irwan menghimbau kepada penjual petasan agar tidak lagi melakukan aktifitas jual beli petasan tanpa izin di kecamatan Tempilang, melalui operasi Cipkon pihaknya akan menindak tegas.  Selain Petasan, pihak kepolisian juga akan menertibkan segala bentuk Pelanggaran hukum berkaitan dengan Penyakit Masyarakat(Pekat), seperti jual beli Minuman Keras(Miras), Prostitsi dan kenakalan remaja lainnya.

“Melalui rapat koordinasi dengan tokoh agama, masyarakat, pemuda dan Pemerintahan desa se Kecamatan Tempilang. Kita bersama-sama komitmen menjalani ibadah puasa dengan khusyuk tanpa ada gangguan ketertiban umum sedikitpun,”pungkasnya. (ron)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version