BANGKA TENGAH, LASPELA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengadakan kegiatan sosialisasi terhadap partai politik (parpol) yang ada di Kab. Bangka Tengah dan Kota Pangkalpinang. Kegiatan bertajuk “Pengoordinasian Masalah Partai Politik Terkait Pengesahan Badan Hukum Dan Bantuan Keuangan Partai Politik” tersebut berlangsung di Ballroom Grand Vella Hotel, Selasa (31/5/2016) kemarin.
Kepala divisi (Kadiv) pelayanan hukum Kemenkumham Babel, Monica Damayanti, SH, MH mengatakan, dalam rangka melaksanakan demokrasi dan kelancaran produk Pemerintah sesuai amanat Undang- Undang Dasar (UUD) 1945, maka peran dan fungsi partai politik dinilai sangat dominan. “Kami adakan kegiatan sosialisasi ini, karena peran dan fungsi partai politik sangat dominan dalam pemerintahan untuk melaksanakan demokrasi,” kata Monica dalam sambutan.
Parpol Pilar Demokrasi
Partai politik, ujarnya, merupakan pilar demokrasi yang diharapkan dapat mewujudkan sistem politik yang dapat mendukung prinsip dasar sistem demokrasi. Menurut Undang-undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik disebutkan, partai politik sebagai organisasi yang bersifat nasional dan dapat diikuti semua warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kerja dan cita-cita, untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara.
“Partai politik ini adalah sebagai bentuk apresiasi dan dukungan pada negara akan pentingnya lembaga parpol untuk mewujudkan demokrasi sesuai UUD 1945 dan Undang-undang tentang Parpol itu sendiri. Hal itu juga harus ditunjukan oleh sikap dan perilaku parpol yang memiliki sistem seleksi dan rekrutmen keanggotaan memadai,”bebernya.
Monica Damayanti lantas berharap agar partai politik dapat mengembangkan sistem pengkaderan dan kepemimpinan politik yang baik dan terukur. Sebab parpol berfungsi memaksimalkan keberadaannya untuk negara, masyarakat dan anggota, demi tercapai persatuan dan kesatuan bangsa maupun untuk kesejahteraan rakyat.
“Pengkaderan dan rekrutmen masyarakat untuk jadi anggota parpol harus benar-benar mumpuni, kenapa demikian? karena partai politik itu tempat atau wadah sarana komunikasi politik dalam menjalankan tugasnya yakni menyalurkan segala pendapat dan aspirasi masyarakat kepada pemerintah,” pungkas monica dengan suara lantang.
Dalam sosialisasi partai politik itu, Kemenkumham Babel menghadirkan dua narasumber yang berkompeten dalam partai politik yakni Baroto, SH, MH dari Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, dan I.C. Siregar, SH, M.AP dari Kemenkumham Babel.
Adapun peserta sosialisasi partai politik ini diikuti semua partai politik yang ada di kabupaten Bangka Tengah dan Kota Pangkalpinang, pihak dinas Kesbangpol, Bawaslu RI Babel, serta tamu undangan lainnya. (ar)