MUNTOK LASPELA– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bangka Barat (Babar) menggelar sidang rapat paripurna pengesahan dua Rancangan Peraturan Daerah (raperda) kepala Desa (Kades) menjadi Peraturan Daerah(Perda). Raperda mencakup pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhenrtian kepala desa dan raperda tentang perangkat desa.
Rapat Paripurna pengesahan dua raperda menjadi Perda berlangsung di gedung Mahligai Setason II DPRD Kabupaten Bangka Barat, Selasa (31/05/2016). Hadir pada kesempatan, itu Bupati Bangka Barat Parhan Ali, Ketua DPRD Hendra Kurniadi, Ketua Pansus III Alha Agus, Wakil ketua II M Ali Purwanto, Wakil ketua II Badri Samsu, Kejari Muntok Lanna Hani Wanike Pasaribu, Sekda Yanuar Juru Pansus Nendar Firdaus, kepala SKPD, unsur Muspida, FKPD, Camat dan sejumlah Kades.
Bupati Babar, Parhan Ali mengatakan Raperda yang diusul dan disahkan DPRD sangatlah penting, mengingat tidak lama akan berlangsung pemilihan kades secara serentak. Nantinya Raperda tersebut menjadi acuan hukum mengenai pelaksanaan pemilihan Kades (Pilkades) Kebupaten Babar.
” Raperda ini bisa nantinya akan menjadi pedoman sekaligus acuan hukum terkait pelaksanaan pilkades secara serentak yang lama lagi akan dilaksanakan,” ungkap Parhan.
Menurut Parhan, perjalanannya desa telah berkembang berbagai dari berbagai aspek, sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Mampu menciptakan landasan kuat dalam pelaksannan roda pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
” Kami berharap raperda ini, akan menciptakan sebuah desa yang mandiri, berkembang dan sejahtera,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan Parhan, dalam menjalankan roda pemerintahan desa kades dibantu oleh perangkat desa sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah desa yang bertugas membantu kades dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat desa, unsur pendukung tugas kepala desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
” Dalam melaksanakan tugasnya Kades dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemdes yang membantu kades dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretarita desa, dan unsur pendukung tugas kades dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan,” tegasnya.
Menurut Parhan, pilkades serentak di Kabupaten Bangka Barat dilaksanakan secara bergelombang mengingat jumlah desa dan kemampuan biaya pemilihan yang dibebankan pada APBD sehingga memang perlu diatur pelaksanaannya dalam Perda.
” Pilkades yang akan dilaksanakan secara serentak nantinya akan dibebankan melalui APBD, sehingga perlu diatur pelaksanaanya dalam Perda,” Tutur Parhan.(ron)