“Di dalam Perppu tersebut, pelaku tindak kejahatan seksual terhadap anak bisa diberikan hukuman tambahan dari 20 tahun penjara hingga hukuman mati. Selain itu juga, akan diumumkan identitas pelaku ke publik”.
(Presiden Joko Widodo)
JAKARTA, LASPELA— Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) mengenai hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual telah diterbitkan Presiden Joko “Jokowi” Widodo. Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU 23 tahun 2002 tersebut segera dikirim ke DPR untuk disahkan.
“Perppu ini dimaksudkan mengatasi kegentingan akibat kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat secara signifikan,” papar Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (25/5/2016) kemarin.
Presiden menuturkan, kejahatan seksual terhadap anak telah dinyatakan sebagai kejahatan luar biasa. Sebab, kejahatan ini mengancam dan membahayakan jiwa anak, merusak kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak.
“Mengganggu rasa kenyamanan, keamanan dan ketertiban masyarakat. Butuh penanganan dengan cara luar baisa,” ujar Jokowi.
Perppu akan mengatur pemberatan pidana, hukuman kebiri, pemasangan alat deteksi, dan pengumuman identitas pelaku ke publik. Jokowi memberi catatan mengenai pemberatan pidana, berupa penambahan hukuman sepertiga dari ancaman pidana.
“Dipidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 10 tahun paling lama 20 tahun. Pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku. Tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik,” jelas mantan Wali Kota Solo ini.
Penambahan pasal-pasal tersebut, tambah Jokowi, akan memberi ruang bagi hakim memutuskan hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku kejahatan seksual anak.
Menkumham Harap Pengesahan di DPR Mulus
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly berharap Perppu bisa disahkan DPR tanpa halangan. “Akan dikirimkan Presiden ke DPR untuk disahkan. Kami harapkan teman-teman fraksi DPR bisa sepakat dengan pemerintah,” ujar Laoly usai mendampingi konferensi pers Jokowi.
Laoly yakin, penambahan hukuman tak akan menjadi kontroversi, termasuk soal kebiri kimia. Menurut Laoly, yang dilakukan bukan katastrasi. Hukuman kebiri kimia juga tak sembarangan diberikan kepada tersangka. Hanya mereka yang melakukan kejahatan berulang dan bergerombol yang akan dijatuhi hukuman ini.
Hakim juga bisa memilih apakah memberi hukuman kebiri kimia atau memasang alat deteksi elektronik. Hakim juga bisa memberi dua hukuman itu sekaligus. Perppu tak berlaku surut. Perppu juga hanya diperuntukkan bagi pelaku dewasa. (Metro/Stf)