banner 728x90

Kejahatan Seksual Mengemuka, Film & Sinetron Mesti Steril Konten Porno

Foto: Antara
banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

 

JAKARTA, LASPELA—Kasus kejahatan seksual semakin marak dan terjadi di mana pun belakangan ini. Penyebabnya antara lain diduga konten pornografi yang menyebar luas di masyarakat.

banner 325x300

Wakil Ketua Umum Majelis Sinergi Kalam Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (MISIKA ICMI) Asep Kamaluddin Nashir mengatakan, fenomena kejahatan seksual terhadap anak-anak maupun perempuan dewasa, merupakan indikator bahwa masyarakat berada dalam kondisi darurat.

“Keadaan ini karena runtuhnya sendi-sendi moral bangsa yang beradab dan berprikemanusiaan, serta lemahnya peran pemerintah, institusi-institusi pendidikan, dan lingkungan keluarga dalam mengembangkan pribadi yang memiliki karakter serta budi pekerti luhur,” kata Asep, Jumat (20/5/2016) kemarin.

Asep menyebut menyebarnya budaya hedonisme, pornografi, minuman keras, serta berbagai zat adiktif, merupakan penyebab terjadinya berbagai fenomena kejahatan seksual. MISIKA ICMI menyerukan kejahatan seksual merupakan kasus berat dan luar biasa karena berdampak negatif terhadap korban, trauma mendalam dan berkepanjangan .

“Selain itu, korban kejahatan ini akan berpotensi menjadi pelaku pada masa selanjutnya. Maka efek domino akan terjadi, lingkaran tersebut akan terus berulang jika pencegahan dan penindakan yang ekstra dan tegas tidak dilakukan,” ujar Asep.

Dia mengatakan, MISIKA ICMI mendukung langkah cepat, tepat, dan tegas aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman mati kepada pelaku kejahatan seksual.

MISIKA ICMI mengajak kepada keluarga, komunitas, dan organisasi kemasyarakatan berpartisipasi aktif dalam mencegah dan melaporkan kejahatan seksual. “Khusus keluarga agar membangun lingkungan yang aman serta meningkatkan fungsi keluarga dalam pendidikan keluarga,” kata Asep.

Pemerintah diharapkan bertindak cepat, tepat, dan tegas, baik eksekutif maupun legislatif dalam merevisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak khususnya Pasal 81 dan 82 terkait batas maksimal hukuman penjara selama 15 tahun, untuk ditingkatkan menjadi seumur hidup dan atau hukuman mati.

MISIKA ICMI juga mendorong pemerintah melaksanakan program-program yang dapat meminimalisir kejahatan seksual. “Memaksimalkan pembinaan-pembinaan untuk penanganan korban dan pelaku kejahatan seksual.”

Asep mengatakan, pemerintah perlu memaksimalkan implementasi Undang-Undang No.44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. “Mendorong dan mengimbau kepada seluruh industri film, sinetron, serta media cetak maupun elektronik  menghapus materi tayangan yang berbau pornografi dan mengarah kepada eksploitasi seksual,” kata Asep. (Metrotvnews.com)

 

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version