PANGKALPINANG, LASPELA– Terobosan pihak DPRD dan Pemprov akan pentingnya perlindungan terhadap anak dan kesetaraan gender patut diapresiasi. Keseriusan ini terbukti lewat pengesahan dua Raperda menjadi Perda, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang merupakan Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Babel, dan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah dari Pemerintah Provinsi di ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (17/5).
Sinergitas dua lembaga tersebut merupakan wujud keseriusan Pemprov dan DPRD Babel guna meminimalisir bahkan meniadakan kasus pemerkosaan anak, mengingat kian mencuatnya kasus tersebut belakangan ini. Di samping itu juga, posisi perempuan pun kian dikuatkan untuk terlibat berkontribusi dalam pembangunan daerah maupun nasional.
Pengesahan ditandai penandatangan persetujuan antara Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Babel Didit Srigusjaya, dan Gubernur H. Rustam Effendi disaksikan sejumlah undangan diantaranya; Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ir. H. Syahrudin, Komandan Korem 045 / Garuda Jaya Kolonel Inf. Tjaturputra Gunadi Genah dan pejabat eselon di lingkungan Pemprov. Bangka Belitung serta tamu undangan lainnya.
Abdul Bakar selaku juru bicara Fraksi Amanat Demokrat menilai pengesahan dua Perda tersebut sangatlah relevan dan tepat, mengingat kondisi darurat kejahatan terhadap anak saat ini sangat mengkhawatirkan dan karenanya anak wajib dilindungi. Dalam hal ini, lanjutnya, peran Pemerintah baik lagislatif, eksekutif maupun yudikatif untuk duduk bersama, berdiskusi dan mencari solusi perlindungan bahkan pendidikan terhadap anak menjadi keniscayaan.
“Raperda diharapkan tidak hanya mengatur perlindungan anak saja yang isinya meng-copy paste aturan yang sudah ada, tapi dapat direalisasikan dan dipertanggungjawabkan karena anak berada dalam posisi yang lemah sehingga rentan terhadap tindak kejahatan”, ungkapnya dalam sambutan pandangan fraksi.
Sementara terkait kesetaraan gender, Fraksi Golkar lewat jubirnya Deddy SH menyampaikan, Pemerintah harus memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi kaum wanita untuk terlibat dalam semua sektor pembangunan di Negeri ini, baik itu dalam posisi strategis maupun kesempatan lain sesuai keahlian dan kemampuan tanpa membedakan gender. “Kami berharap pemerintah lebih memperluas peran perempuan dalam beraktivitas untuk mendapatkan kedudukan dan bila perlu beri posisi strategis sesuai keahlian bahkan kemampuannya tanpa membedakan gender,” imbuhnya.
Gubernur Bangka Belitung H.Rustam Effendi, SE mengatakan, terkait Perda Pengarusutamaan Gender, merupakan amanah Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 yang juga membahas peranan gender dalam pembangunan nasional, sehingga mewajibkan setiap daerah menyusun kegiatan yang berperspektif gender dan diwujudkan dalam bentuk Renstra dan RPJMD.
”Kegiatan yang ber-perspektif gender memerlukan bingkai kerja dan alat analisis terhadap anggaran dalam rangka menyusun alokasi anggaran secara proporsional dan adil yang tertuang dalam rencana kerja anggaran (RKA). Sehingga Raperda yang terkait program pengarusutamaan gender ini sangat diperlukan sebagai landasan kerja dalam melaksanakan kegiatan dan peranan gender di Babel,” kata Gubernur.
Bertepatan dengan pengesahan dua Raperda menjadi Perda tersebut, acara sidang Paripurna dilanjutkan dengan sidang Paripurna penyampaian Raperda tentang Pengelolaan Cagar Budaya dan Daerah Aliran Sungai (DAS). Mengenai hal tersebut, pihak DPRD langsung menetapkan pansus terhadap raperda yang akan dibahas.(AR)