MUNTOK,LASPELA — Jajaran Polres Bangka Barat (Babar) berhasil meringkus Bandar Narkoba Jenis Sabu asal Toboali, Bangka Selatan, Pansi Ragaseno alias Seno (29). Seno ditangkap di sebuah rumah kontrakan milik warga Dusun Lampu merah Desa Benteng Kota, Kecamatan Tempilang-Babar, kamis (12/05) malam.
Saat hendak ditangkap Polisi, Seno sempat melakukan perlawanan. Kala itu dia terlihat marah-marah dan merasa tidak senang atas kehadiran para Polisi tersebut. Alhasil, adu jotos pun tak terelakan antara Seno dan Kapolsek Tempilang, Ipda Irawan.
Perkelahian akhirnya berhenti, setelah lengan dan kaki seno terkunci oleh lengan dan kaki Ipda Irawan. Saat posisi terkunci tersebut anggota Polisi lainnya sempat mengacungkan senjata api agar Seno tidak berontak lagi, kemudian tangan Seno pun langsung diborgol.
Setelah diborgol, Polisi kemudian mengambil barang bukti berupa lima paket kecil sabu, satu kantong kresek warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp. 1.742.000 yang diduga kuat hasil penjualan Narkoba jenis sabu.
Seno Sudah Lama Diburu Polisi
Kapolres Babar, AKBP Daniel Viktor Tobing membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap pelaku bernama Seno. Menurut dia, pelaku merupakan Target Operasi pihaknya selama ini. Pelaku merupakan pengedar Narkoba jenis sabu ke para penambang timah laut di perairan Kecamatan Tempilang. “Dari keterangan pelaku, bahwa barang haram tersebut diperoleh dari Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI),”kata AKBP Daniel kepada LASPELA, Jum’at(13/05/2016).
Menurut AKBP Daniel, pelaku sendiri telah melanggar UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan untuk tuntutan hukuman kurungan penjara diatas lima tahun. “Kami pun akan melakukan pengembangan setelah dilakukan penangkapan tersebut,”tutur AKBP Daniel.
AKBP Daniel menegaskan kasus penyalahgunaan Narkoba tidak akan ditolerir. Pihaknya akan menegakan hukum setegas-tegasnya, mengingat Narkoba telah merusak generasi penerus bangsa. (ron)