“Lem itu punya dampak positif dan negatif, untuk meminimalisir dampak negatif diatur tentang penjualannya terhadap anak di bawah umur, salah satunya menggunakan KTP jadi anak di bawah umur tidak bisa sembarangan membeli”.
(Muhammad Irwansyah, Walikota Pangkalpinang)
PANGKALPINANG, LASPELA–Dampak negatif penyalahgunaan lem Aibon hingga menyebabkan tindakan kriminal seperti pembunuhan, menjadi perhatian serius Waikota Pangkalpinang, Muhammad Irwansyah terkait penjualan lem aibon kepada anak di bawah umur di kota Pangkalpinang. Pengaturan tersebut dilakukan walikota dengan mengeluarkan surat edaran penjualan lem kepada semua pedagang dan toko eceran di kota Pangkalpinang.
Menurut Irwansyah, berdasarkan hasil pertemuan dengan para pedagang, Kapolres dan pihak terkait, Senin (9/5) pagi, semua pedagang setuju dan sepakat mendukung program pemerintah dengan Polres untuk sama-sama mengatur penjualan lem kepada anak dibawah umur dengan cara mengeluarkan surat edaran.
Namun terangnya, surat edaran tersebut baru akan dikeluarkan setelah pertemuan ulang dengan pedagang. “Narasinya sedang dibuat tapi kita tidak menyebutkan merek lem dan bukan Aibon melainkan lem yang mengandung dampak negatif bagi anak-anak dan pelajar,” ujar Irwansyah.
Irwansyah menambahkan, semua dokumen surat edaran tentang pengaturan penjualan lem ini wajib disosialisasikan kepada pihak toko dan pengecer, bahkan kepada pihak sekolah juga dihimbau mensosialisasikan kepada para siswa mengenai dampak buruk lem tersebut.
“Lem itu punya dampak positif dan negatif, untuk meminimalisir dampak negatif diatur tentang penjualannya terhadap anak di bawah umur, salah satunya menggunakan KTP jadi anak di bawah umur tidak bisa sembarangan membeli,” tegasnya. (naf)