“Rutan di Babar selama ini letaknya di lingkungan padat penduduk. Seharusnya Pemda sediakan lahan untuk pembangunan Rutan yang letaknya sedikit di luar kota. Dan kalau memang sudah ada, kita akan usulkan pembangunan Rutan baru”.
(Bambang Palasara, Kakanwil Kemenkumham Babel)
MUNTOK,LASPELA—Dalam upaya sinkronisasi program kerja dengan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat (Babar), Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kep. Bangka Belitung (Babel) Bambang Palasara, menyambangi Bupati Babar, H.Parhan Ali, Kamis (12/5). Pada kesempatan tersebut, Kakanwil Kemenkumham Babel sempat mengungkapkan keinginan untuk membangun Rutan baru dengan kapasitas penampungan jauh lebih besar.
Selain membahas masalah aksi atau pergerakan Nasional HAM, Parhan menyebut pertemuan tersebut mengingatkannya pada masa lalu ketika dirinya menjabat Bupati periode 2005-2010. “Kunjungan ini selain sangat berarti, juga mengingatkan saya akan masa-masa dulu, karena beberapa tahun lalu hal serupa juga pernah dilakukan Kakanwil sebelumnya terutama sewaktu saya masih jabat bupati,”kenang Parhan.
Terkait rencana aksi nasional HAM di Kabupaten Babar, dirinya meminta masukan Kanwil Kemenkumham Babel sebagai bahan evaluasi Pemda Babar. Sebab dia ingin mensinkronisasikan program kerja di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Babar dengan Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Babel. “Kami berkomitmen membantu Kemenkumham mengimplementasikan rencana aksi tersebut khususnya di Babar,”janji Parhan.
Ia mengatakan, sebelumnya Pemda Babar dan Kanwil Kemenkum dan HAM sudah pernah ada MoU tentang rencana aksi nasional HAM tersebut. “Pelaksanaan MoU yang sudah ada diharapkan terealisasi sesuai harapan, sehingga tujuannya tercapai,”ungkap Parhan Ali.
Akan Ada Penyuluhan Hukum
Sementara itu Kakanwil Kemenkumham Babel, Bambang Palasara mengungkapkan beberapa point penting yang sudah menjadi kewenangan Kemenkumham Babel, diantaranya penyuluhan hukum mencakup semua aspek. “Seluruh materi hukum mulai dari Peraturan Daerah (Perda) sampai dengan Undang Undang yang sudah disahkan Kemenkumham wajib disosialisasikan kepada masyarakat,”katanya.
Menurutnya selama masih ada peraturan yang berlaku, HAM menyingkir. Saat ini ketika membicarakan hak, disitu melekat kewajiban. Pemahaman mengenai Hukum dan HAM harus diketahui masyarakat luas, sehingga tidak terjadi penindasan semena-mena terhadap masyarakat minoritas. “Untuk itu, kami siap melakukan sosialisasi terutama sekali mengenai HAM di Babar,”Kata Bambang.
Lebih jauh Bambang Palasara mengungkapkan, bahwa keberadaan cabang Rumah Tahanan (Rutan) di Babar sangat baik karena tidak menyulitkan keluarga Narapidana (Napi) yang hendak membesuk. Hal itu, menurutnya, Berbeda dengan Kabupaten Bangka Selatan (Basel) yang mana sampai sekarang belum ada Rutan, sehingga menyulitkan keluarga Napi. “Bagi warga Basel harus mengeluarkan biaya cukup besar, karena harus ke Sungailiat melihat keluarganya jika menjadi Napi di Rutan,”ungkapnya.
Hanya saja, Rutan di Babar terletak di lingkungan padat penduduk yakni kota Muntok, padahal sebaiknya Pemda Babar menyediakan lahan untuk pembangunan Rutan yang letaknya sedikit diluar kota Muntok. Terkait kapasitas penampungan Napi, pihaknya juga akan mengusulkan lebih besar dari Rutan lama. “Kalau memang sudah ada lahan, maka akan kita usulkan pembangunan Rutan Baru. Sementara Rutan lama kita jadikan cagar budaya, atau objek wisata sejarah,”pungkasnya. (ron)