Maling di Muntok Dijerat Pasal Berlapis

Ilustrasi

MUNTOK, LASPELA Berlagak mencurigakan di dalam gudang penimbunan tin slag Pusmet Muntok milik PT.Timah Tbk, Doddi ditangkap Satuan Pengamanan (Satpam) Pusmet muntok bersama Polisi setelah ketahuan mencuri tin slag dan membawa satu paket sabu-sabu. Akibat tindakannya tersebut, pelaku terancam dijerat pasal berlapis tentang pencurian dan narkotika.

Peristiwa tersebut terjadi, Rabu (11/05) sekitar pukul 22.30 Wib di lingkungan komplek Pusmet Muntok Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat (Babar). Saat itu Warga Desa Belolaut bernama Dodi Sukinto (36) mengendap-ngendap masuk ke dalam gudang tin Pusmet Muntok, ternyata dirinya berniat maling tin slag. Namun, aktifitas pengendapannya tersebut diketahui Satpam Pusmet Muntok. Saat sudah mengambil beberapa kilo gram (Kg) tin slag, Dodi kemudian ditangkap oleh Satpam dan langsung dibawa ke pos jaga.

Sebelum membawanya ke pos jaga, Satpam Pusmet Muntok terlebih dahulu menelpon Polisi meminta mereka datang ke pos jaga milik Satpam Pusmet Muntok. Di pos tersebut, Dodi dimintai keterangan terkait aksinya di tin slag milik Pusmet Muntok tersebut.

Leave a Reply