MUNTOK,LASPELA– Jajaran anggota Polres Bangka Barat(Babar) berhasil meringkus Gembong Narkoba Jenis Sabu asal Toboali Bangka Selatan, bernamaa Pansi Ragaseno alias Seno(29). Hebatnya saat hendak ditangkap Polisi, Seno sempat melakukan perlawanan hingga tak berkutik setelah di kunci oleh Kapolsek Tempilang, Ipda Irawan Haryadi.
Penangkapan Seno sendiri dilakukan pada kamis malam (12/05/2016) di sebuah rumah kontrakan milik warga Dusun Lampu merah Desa Benteng Kota, Kecamatan Tempilang Babar. Seperti biasa gembong Narkoba ini setelah maupun sebelum mengedarkan Narkoba jenis sabunya bersembunyi di rumah kontrakan temannya tersebut.
Saat Polisi menerobos masuk rumah kontrakan, Seno terlihat marah-marah merasa tidak senang atas kehadiran Polisi. Sandiwara marah-marah Seno itu memang memuncak setelah Polisi melihatnya hendak membuang lima paket kecil diduga Narkoba jenis sabu keluar melalui jendela rumah kontrakan.
Ketika Polisi berkata jangan bergerak ke Seno, sontak Seno langsung meronta-ronta sembari memukul pundak Kapolsek Tempilang, Ipda Irawan Haryadi. Mengetahui Seno menyerang, Ipda Irawan tidak tinggal diam hingga terjadi perkelahian antara mereka berdua. Aksi saling tinju terjadi beberapa kali, hingga bergulat di lantai.
Perkelahian duel akhirnya berhenti, setelah lengan dan kaki Seno terkunci oleh lengan dan kakinya Ipda Irawan. Saat posisi terkunci tersebut, anggota Polisi lainnya sempat mengacungkan senjata api ke Seno agar tidak berontak lagi. Akhirnya Seno gemetar ketakutan, Polisi kemudian borgol tangan Seno.
Usai membuat Seno tak berkutik dengan tangan di borgol. Anggota Polres Babar kemudian mengambil barang bukti berupa lima paket kecil sabu, satu kantong kresek warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp. 1.742.000 yang diduga kuat hasil penjualan Narkoba jenis sabu.
Kapolres Babar, AKBP Daniel Viktor Tobing membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap pelaku bernama Seno. Menurut dia, pelaku merupakan Target Operasi pihaknya selama ini. Pelaku merupakan pengedar Narkoba jenis sabu ke para penambang timah laut di perairan Kecamatan Tempilang.
“Dari keterangan pelaku, bahwa barang haram tersebut diperoleh dari Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI),”kata AKBP Daniel kepada LASPELA, Jum’at(13/05/2016).
Pelaku sendiri telah melanggar UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Kata AKBP Daniel untuk tuntutan hukuman kurungan penjara diatas lima tahun lamanya.
“Kamipun akan melakukan pengembangan setelah dilakukan penangkapan tersebut,”tutur AKBP Daniel.
AKBP Daniel menegaskan kasus penyalahgunaan Narkoba tidak akan di tolerir. Pihaknya akan menegakan hukum setegas-tegasnya, mengingat Narkoba telah merusak mental dan moral generasi penerus Bangsa.
“Bila perlu kita hukum mati saja pengedar Narkoba seperti Seno ini,”tegas AKBP Daniel(ron)