Polisi Tangkap Pembacok Tetangga Ditempilang | BANGKA BELITUNG

Pelaku anirat menggunakan baju biru.

MUNTOK, LASPELA— Jajaran Kepolisian Resort(Polres) Bangka Barat berhasil tangkap pelaku penganiayaan disertai pemberatan(Anirat). Pelaku yang di ketahui bernama Marli(25) tersebut melakukan penganiayaan terhadap jamal (29) dalam kondisi mabuk lem aibon.

Peristiwa Anirat ini terjadi pada rabu(04/05/2016) sekitar pukul 01.30 Wib di rumah korban gang Merabok Desa Tempilang kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Babar(Babar). Mulanya, pelaku mendatangi rumah korban sekitar pukul 01.15 Wib, pelaku mengajak korban ngobrol ngaur ngidul hingga membuat korban jenuh.

Lantaran sudah larut malam, korban yang tak lain tetangga pelaku meminta pelaku pulang kerumahnya. Sebelum memintanya pulang, karena usia korban lebih tua sempat menegur pelaku untuk tidak lagi mabuk lem aibon. Kata korban, menghisap lem aibon itu merusak kesehatan badan dan prilaku penghisap lem aibon dapat meresahkan masyarakat sekitar.

Mendengar nasehat itu, pelaku tidak senang. Kemudian pelaku pulang kerumah mengambil sebilah parang yang akan digunakannya untuk menyerang korban. Sesampainya kembali di rumah korban, maka pelaku mengayunkan parangnya kearah kepala korban sebanyak dua kali, spontan korban menangkisnya hingga membuat luka sayatan dibagian tangan kanan dan kiri.

Baca Juga  PT Timah Bangun Tiga Rumah Layak Huni di Kepri

Serangan semakin genjar dilakukan pelaku, hingga akhirnya serangan ketiga mengenai punggung korban hingga membuat luka robek. Saat mengayunkan lagi kearah punggung, tiba-tiba dari belakang datang adik korban yang sigap memegang parang pelaku. Adik korbanpun merebut parang hingga terlepas, melihat parangnya terlepas pelakupun kabur terbirit-birit seperti ayam kalah berkelahi.

Mengetahui peristiwa tersebut, polisi langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara(TKP). Korban langsung dibawa ke Puskesmas Tempilang guna dilakukannya visum sembari memberikan penanganan medis. Beruntung nyawa korban berhasil di selamatkan, hanya saja korban harus mendapatkan puluhan jahitan pada bagian lukanya. Sementara pelaku sempat kabur, namun pada akhirnya sekitar pukul 20.30 Wib pelakupun berhasil kena tangkap saat bersembunyi dirumahnya.

Baca Juga  Artificial Reef PT Timah, Dukung Wisata Bawah Laut 

Kapolres Babar, AKBP Daniel viktor tobing mengatakan pelaku akan dijerat pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara diatas lima tahun.
“Pelaku bersama barang bukti berupa sebilah parang dan pakaian korban telah diamankan,”kata AKBP Daniel kepada LASPELA, Kamis(05/02/2016).

Atas kejadian ini, AKBP Daniel menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menerima tamu lagi diatas pukul 21.00 Wib. Hal demikian dilakukan guna meminimalisir terjadinya aksi kriminalitas, seperti yang terjadi dalam peristiwa Anirat melibatkan dua orang bertetangga.

“Selain itu hindarilah mengkonsumsi benda-benda yang dapat menganggu akal sehat, seperti menghisap lem aibon, meminum minuman keras hingga obat-obat terlarang lainnya yang melanggar hukum,”himbau AKBP Daniel (ron)

Leave a Reply