MUNTOK, LASPELA— Pemerintahan Desa Buyan Kelumbi Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat(Babar) melarang masyarakatnya merokok didalam rumah. Hal ini dilakukan dalam rangka menggerakan Pola Hidup Bersih dan Sehat(PHBS) Desa.
Desa yang isinya terdapat 400 Kepala Keluarga(KK), terdiri dari kurang lebih 1000 jiwa ini sangat kompak. Semua masyarakatnya mendukung kebijakan Pemdes Buyan Kelumbi. Salah satu bentuk dukungan masyarakat, yakni secara sukarela mereka membuat pemantik (asbak pemadam) Rokok di depan rumah masing-masing. Pemantik rokok itu sendiri terbuat dari canting susu kental manis, didalamnya tedapat tumpukan pasir.
Sebagian masyarakat yang memiliki toko tidak lagi menjual rokok, sebagian yang menjual rokok mengatakan perlahan akan menghentikan penjualan rokok. Dampak dari kebijakan ini, 40 persen masyarakat buyan kelumbi pada akhirnya stop merokok.
Kepala Desa (Kades) Buyan Kelumbi, Erlan mengatakan dasar hukum pelarangan merokok di dalam rumah, yakni Peraturan Daerah(Perda) Provinsi Babel nomor 2 tahun 2015 tentang Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) lalu diperkuat dengan Perda Babar nomor 13 tahun 2015.
“Dalam peraturan daerah itu memang tidak ada sanksi hukumannya. Namun disini kita menggalakan sanksi sosial, yakni menegur secara beramai-ramai kepada mereka yang ketahuan merokok di dalam rumah hingga timbul rasa malu dan tidak mengulangi perbuatannya lagi di kemudian hari,”kata Erlan kepada LASPELA, Selasa(03/05/2016) di Buyan Kelumbi.
Erlan mengaku kebiasaan tidak merokok didalam rumah berlaku bagi siapa saja, termasuk tamu dari luar saat datang ke Buyan Kelumbi. Semuanya akan ditegur kalau melanggar aturan, hingga pada akhirnya Desa Buyan Kelumbi Bebas asap rokok.
“Siapapun tamunya, ya kalau bertamu tempat orang mau tidak mau harus mengikuti aturan desa setempat. Saya rasa tamu dari luar mengerti, bahwa kami sedang menggalakan PHBS diantaranya menjadikan Desa kami bebas asap rokok,”ungkapnya.
Selain membuat pemantik di depan rumah masyarakat masing-masing, Pemdes Buyan Kelumbi juga telah membangun klinik stop merokok atau tempat konsultasi bagaimana caranya berhenti merokok.
“Petugas klinik stop merokok terdiri dari kader PHBS, bidan desa dan TP PKK Desa Buyan kelumbi di bantu aparatur Desa Buyan Kelumbi. Mereka bertugas sebagai motivator dan pemberi pemahaman bahaya merokok bagi kesehatan tubuh serta keluarga,”ungkapnya.
Dari data survey yang dilakukann kader PHBS Buyan Kelumbi, sekitar 85,2 persen masyarakat Buyan Kelumbi tidak lagi merokok didalam rumah dan sebagian lagi 24,8 persen rata-rata lupa mematikan rokok saat berada di dalam rumah.
“Hal sederhana kita harus fikirkan bersama, bahwa merokok di dalam rumah bisa menyebabkan kita dan anak serta istri ataupun orang tua yang menghirupnya berpotensi terkena penyakit radang paru-paru. Maukah kita menjadi penyebab datangnya penyakit tersebut ke keluarga kita. Mari kita fikirkan bersama, bahwa masa depan keluarga adalah masa depan bangsa. Kita sehat, maka kita akan selalu kreatif dalam menjalani hidup sehari-hari,”kata Erlan panjang lebar.
Melihat respon masyarakat positif atas kebijakan yang dibuatnya. Erlan berencana akan membuat Peraturan Desa(Perdes) merujuk pada Perda Babar maupun Perda Babel.
“sembari membuat regulasi desa, kami akan selalu terus menggalakan PHBS di Buyan Kelumbi,”pungkasnya.
Salah seorang warga bernama Sa’i(64) mendukung kebijakan Pemdes Buyan Kelumbi ini. Kebijakan yang memotivasi masyarakat untuk melakukan PHBS ini menentukan nasib Bangsa dan Negara kedepan.
“Bayangkan kalau masyarakat Indonesia semuanya kena penyakit radang paru-paru. Mau jadi apa negara ini,”ungkap Sa’i.
Sa’i sendiri mengaku telah berhenti total merokok setelah ada kebijakan tersebut. Setiap tamu yang mau datang kerumahnya ia suruh padamkan rokoknya terlebih dahulu di petik yang telah tersedia sebelum masuk kerumah.
“Alhamdulilah tamu yang datangpun meresponnya positif. Keluargakupun aman dari asap rokok,”pungkasnya(ron)