Empat Puskesmas Babar Siap Diakreditasi | BANGKA BELITUNG

Puskesmas Muntok, Bangka Barat

Dr.Andri: Masyarakat Sehat, Babar Hebat 2021 Sukses.

‬‪MUNTOK, LASPELA— Puskesmas Muntok dan Puskesmas Sekar Biru tahun 2013 yang lalu berhasil meraih sertifikasi Internasional Organization For Standardization (ISO), berdasarkan penilaian lembaga independen tersebut bahwa pelayanan publik kedua puskesmas telah memenuhi harapan pasien dan masyarakat.

Prestasi pelayanan kesehatan di Bangka Barat (babar) tak berhenti disana saja, sekarang Dinas Kesehatan(Dinkes) Kabupaten Babar kembali mengusulkan empat puskesmasnya yakni Puskesmas Muntok, Kelapa, Sekar Biru, dan Tempilang mengikuti penilaian Akreditasi yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI pada tahun 2016.

“kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pemkab Babar dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat,”kata kepala Dinkes Babar, dr. H. Andri Nurtito, MARS kepada LASPELA, Senin(02/05/2016).

‪Sebelum pengusulan untuk dinilai Komisi Akreditasi Kemenkes RI. Pihak Dinkes Babar sekarang tengah melakukan serangkaian kegiatan persiapan penilaian, diantaranya pembentukan Tim Akreditasi Dinkes Babar yang bertugas memberikan pendampingan kepada keempat puskemas tersebut.

‪Menurut dia, selama enam bulan kedepan, semaksimal mungkin pihaknya akan memberikan Pendampingan kepada keempat Puskesmas tersebut. Ia berharap semua kebutuhan penunjang penilaian keempat pusksesmas sudah siap diajukan oleh tim surveyor Kemenkes RI untuk dinilai oleh Komisi Akredistasi Kemenkes RI.

“Ada empat tingkatan akreditasi puskesmas yakni strata pratama, madya, mandiri, dan purnama. Akreditasi ini juga akan menjadi tolak ukur kualitas pelayanan di puskesmas kepada masyarakat,”katanya.

Guna mendukung kegiatan penilaian Akreditasi, kata dr.Andri pihak Dinkes Babar hingga tahun 2015 kemarin telah melakukan pembangunan fisik dan pengadaan alat kesehatan yang mengacu pada prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance). Semua anggaran kegiatan tersebut bersumber dari ABPD Babar, APBD Provinsi Babel dan APBN.

“Pelaksanaan pembangunan fisik dan pengadaan peralatan kesehatan ini didasari oleh beberapa dasar pertimbangan yaitu antara lain Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), serta ketentuan terkait kebijakan program kesehatan yang berlaku. Permenkes ini telah mengatur mengenai standar bangunan fisik dan peralatan yang harus ada di Puskesmas agar Puskesmas dapat di-akreditasi,”ulasnya.

Lanjut dr.Andri, berdasarkan aturan itu pula, disebutkan bahwa pengadaan alat kesehatan puskesmas yang berupa kit / set ada yang tidak melalui mekanisme usulan dari puskesmas tetapi tetap harus diadakan, karena untuk memenuhi standar dan ketentuan ketersediaan alat kesehatan di Puskesmas sesuai peraturan diatas sebagai syarat Puskesmas mendapatkan sertifikat akreditasi.

“Apapun mekanismenya harus kita jalani sesuai regulasi yang ada, karena kita berharap keempat Puskesmas ini segera terakreditasi. Semua pihak menginginkan keempat puskesmas tersebut kedepan mampu memberikan pelayanan prima, antara lain memperkuat kepercayaan publik terhadap fasilitas pelayanan kesehatan di Babar,”katanya.

“Kita ingin mewujudkan arahan dari Bupati Babar yakni menjadikan masyarakat sehat, Babar Hebat 2021 sukses,”pungkasnya.(ron)