banner 728x90

Warga Air Lintang Tangkap Maling Tanpa Anarkis | BANGKA BELITUNG

Kapolres Babar, AKBP Daniel Viktor Tobing,S.IK
banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

MUNTOK, LASPELA— Hendak bawa kabur sepeda motor korbannya, tersangka bernama Iwan wahyudi bin ali (31) keburu ketahuan masyarakat setempat. Saat dilakukan penangkapan, Iwan berupaya menghidupkan motor dengan cara mengengkol. Beruntung warga tidak main hakim sendiri, sehingga pelaku tidak mengalami luka sedikitpun.

Peristiwa yang menghebohkan warga Desa Air Lintang Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat(Babar) itu terjadi pada Jum’at(22/04/2016) sekitar pukul 22.30 Wib. Korban bernama Ogi zuzanda bin jailani(19) warga Desa Tempilang Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat (Babar) saat itu sedang makan empek-empek disalah satu warung milik warga Desa Air lintang Kecamatan Tempilang.

banner 325x300

Ketika santai-santai makan empek empek didalam warung bersama rekannya bernama Deri(19), tiba-tiba datanglah pelaku yang langsung memesan makanan Tekwan kepada pemilik warung. Usai memesan tekwan, dengan santainya pelaku kembali keluar warung kemudian menggeret sepeda motor korban dari parkiran.

Korban yang melihat pelaku menggeret sepeda motornya, awalnya tidak menaruh rasa curiga apapun. Asumsi korban, bahwa sepeda motor honda supra x warna merah putih dengan nomor Polisi BN 7065 EQ miliknya itu telah menghalangi jalan pembeli lain saat memasuki pintu warung. Sesaat kemudian korban tersontak kaget karena melihat gelagat pelaku mencurigakan, saat itu pelaku berusaha menggeret sepeda motor korban hingga ke seberang jalan raya sejuah lima meter dari warung empek-empek.

Dengan Percaya Dirinya, pelaku berusaha menghidupkan sepeda motor yang mana saat itu kontak sepeda motor masih bergelantungan di motor tersebut. Melihat motornya sedang diengkol-engkol oleh pelaku, korbanpun dengan spontan berteriak “Maling”. Teriakan korban mengundang masyarakat lain untuk menghampirinya. Alhasil masyarakat setempatpun langsung berpartisipasi mengamankan pelaku tanpa menghakiminya. Saat ditangkap masyarakat, pelaku sempat berkilah bahwa motor itu milik temannya bukan milik korban.

Merasa kesal, masyarakatpun langsung menelpon angota Polsek Tempilang. Tak lama berselang, pelaku bersama barang bukti langsung di bawa ke Mapolsek Tempilang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Daniel Viktor tobing membenarkan peristiwa tersebut. Pelaku saat ini sudah diamankan bersama barang bukti sepeda motor.
“Pelaku terancam kurungan penjara lebih dari lima tahun, karena telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian,”kata AKBP Daniel kepada LASPELA, sabtu (23/04/2016).

Dari keterangan pelaku, bahwa ia merupakan warga Provinsi Sumatera Selatan(Sumsel) telah berdomisili 3 tahun di Kecamatan Tempilang Babar. Kesehariannya berprofesi sebagai pekerja Tambang Inkonveksional.

Melihat peristiwa ini, AKBP Daniel menghimbau kepada warga Babar untuk mewaspadai orang-orang yang baru dikenal, jangan mudah mempercayainya.
“Kalau berkendara, kami meminta warga mencabut kontak kendaraannya saat berhenti dimanapun. Jangan sampai lalai hingga menimbulkan kesempatan terjadinya aksi kriminalitas,”himbaunya.

Kepada warga warga Desa Air lintang Kecamatan Tempilang, AKBP Daniel mengucapkan terima kasih karena tidak main hakim sendiri atau bersikap anarkis dalam menyelesaikan suatu masalah pencurian kendaraan bermotor. Prilaku ini harus menjadi contoh bagi warga lainnya di Babar. (ron)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version