MUNTOK, LASPELA— Polres Bangka Barat(Babar) himbau masyarakat untuk tidak menambang timah lagi di seputaran perkebunan sawit PT.Sawindo yang merupakan area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT.Timah. Himbauan dilontarkan, karena belum lama ini telah terjadi kecelakaan Tambang Inkonveksional(TI) dengan menewaskan satu orang setelah tertimpa pohon sawit.
Kapolres Babar, AKBP Daniel viktor tobing membenarkan bahwa seputaran perkebunan sawit tersebut sering ditambang oleh masyarakat. Untuk lokasinya sendiri merupakan milik PT.Timah, dan saat ini lokasi tambang 8 berada di Desa Sinar Surya tersebut tengah dikelolah oleh pihak ketiga yakni saudara Akiong.
AKBP Daniel mengungkapkan kecelakaan tambang timah yang menyebabkan satu orang meninggal dunia bernama joko bin rosidi(27) warga Desa Tanjung Nyiur Kecamatan Tempilang itu terjadi pada selasa(26/04/2016) kemarin, sekitar pukul 14.00 Wib.
Korban diketahui telah bekerja selama kurang lebih satu bulan. Metode kerjanya menggunakan alat Tambang Inkonveksional mesin mini. Sebelum terjadi musibah tersebut, korban sempat di peringati untuk menghentikan aktifitasnya oleh pihak PT.Sawindo dan PT.Timah selaku pemilik izin. Alasannya, Pekerjaan yang dilakukan korban tanpa mengkaji standart keamanan tambang, disamping itu juga tanpa izin alias Illegal.
“Saat bekerja siang itu, tiba-tiba pohon sawit dekat lokasinya bekerja tumbang hingga menimpa korban. Akibatnya korban mengalami patah tulang pada bagian rusuk dan paha, hingga pada akhirnya korbanpun meninggal dunia,”kata AKBP Daniel.
Atas kejadian itu, AKBP Daniel memerintahkan Kapolsek Tempilang segera mendalami kasus ini. Ia juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan yang dilakukan kedua perusaan terhadap kawasan kerjanya, karena setiap Perusahaan memiliki tanggung jawab atas semua aktifitas di wilayah kerjanya tersebut.
“Kenapa penambang illegal bisa masuk ke dalam wilayah kerja mereka, itu pertanyaan besar kami. Apalagi mereka sudah bekerja sudah satu bulan lebih, kenapa bisa terjadi,”ungkapnya.
Guna memperdalam kasus tersebut, tim penyidik Polres Babar telah memintai keterangan saksi, yakni teman seprofesi korban dan pihak perusahaan. Pihaknyapun telah mengamankan barang bukti berupa satu set alat tambang inkonveksional mesin mini.
“Untuk hasil penyelidikan sementara, korban bersama rekan-rekannya melakukan aktifitas tambang timah illegal itu ‘kucing-kucingan’ tanpa meminta izin kesiapapun,”ulasnya.
Pada kesempatan ini, AKBP Daniel menghimbau masyarakat Babar untuk memperhatikan keselamatan kerja saat menambang timah. Kepolisian juga meminta agar penambang timah melengkapi segala macam perizinan sebelum menambang timah, seperti bekerja sama dengan PT.Timah atau pihak ketiga lainnya hingga jelas legal formalnya. (Ron)