banner 728x90

Masyarakat Diminta Selesaikan Masalah Dengan Musyawarah Mufakat | BANGKA BELITUNG

Dua pelaku pengroyokan kan an. Nurman suseno bin thamrin, 32 th dan edi bin romidi, 19 th warga Desa Tempilang.
banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

MUNTOK, LASPELA— Main hakim sendiri, hukum berbicara. Hal demikian diungkapkan Kapolres Bangka Barat(Babar), AKBP Daniel Viktor tobing setelah menangkap dua pelaku pengroyokan bernama Nurman suseno(32) dan Edi (19) warga Desa Tempilang Kecamatan Tempilang.

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada minggu(24/04/2016) sekitar pukul 19.00 Wib. Pagi hari sebelum pengroyokan, korban bernama Heri irawan(24) warga kampung Culong Kota Muntok meminta pelaku bernama Edi menjual timahnya seberat 33 Kilo gram (Kg) ke Nurman. Sore harinya korban kembali meminta Edi menjualkan timahnya seberat 40 Kg ke Nurman.

banner 325x300

Setelah timah diantar oleh Edi, pelaku Nurman mengecek kadar timah. Hasilnya, kadar timah rendah, sehingga membuat Nurman “Berang”. Hasil cek kadar tersebut disampaikan Nurman kepada Edi. Saat itu Edi ditanya Nurman dapat timah ini dari siapa, Edipun menjawab bahwa timah itu diperoleh dari korban.

Merasa dipermainkan, Nurman meminta Edi mendatangkan korban kerumahnya dengan dalih akan memberikan uang jual beli timah. Namun, saat datang kerumah Nurman bukan uang yang didapatkan korban, melainkan pukulan dari Nurman dan Edi.

“Kamu mau uang, ini uang. Tapi sini kamu,”kata AKBP Daniel menirukan percakapan Berita Acara Polisi(BAP) Nurman sebelum memukul korban.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pecah bagian bibir, hidung mengeluarkan darah, memar di bahu, luka lecet di siku tangan kiri dan kanan serta luka lecet di belakang telinga sebelah kanan. Korban sempat meminta penanganan medis dari pihak Puskesmas Tempilang. Setelah itu, pada senin 25 april 2016, korban membuat laporan polisi : LP/B-102/IV/2016/res babar/sek tempilang.

Prihal yang dilakukan kedua pelaku telah melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. AKBP Daniel dengan tegas pihaknya harus menegakan hukum sesuai koridornya.
“Kedua pelaku sudah kita amankan. Korban sekaligus saksipun sudah dimintai keterangan. Kedua pelaku terancam dengan hukuman penjara diatas lima tahun,”ungkapnya.

Pada kesempatan ini, AKBP Daniel menghimbau kepada masyarakat Babar jangan membiasakan main hakim sendiri dengan cara melakukan kekerasan dalam menyelesaikan suatu permasalahan. Mari membiasakan diri dengan cara musyawarah mufakat, jikapun tidak selesai dengan cara tersebut silakan lapor ke pihak kepolisian. (Ron)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version