Polres Babar Tangkap Pemilik Senpi Rakitan | BANGKA BELITUNG

Muntok, LASPELA — Saat melakukan operasi menyitaan Senjata Api(Senpi) rakitan di pemukiman padat penduduk, Anggota Kepolisian Resort (Polres) Bangka Barat(Babar) baku tembak dengan pemilik Senpi rakitan. Satu dari dua pemilik Senpi rakitan berhasil kabur, sementara satu pelakunya lagi tak berkutik saat digerbek.

Penggerbekan itu sendiri dilakukan oleh aparat kepolisian pada kamis(14/04/2016) sekitar pukul 08.30 Wib. Saat itu kedua pelaku warga Palembang bernama hermanto (24) dan anto (31) sedang berada dikontrakan milik saudari lina yang terletak di simpang tugu ketupat Desa Tempilang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Babar, Provinsi Bangka Belitung(Babel).

Pertama-tama pihak kepolisian melakukan pemeriksaan Kartu Tanda Penduduk(KTP) ke beberapa penghuni kontrakan lainnya, seluruh bagian dalam rumah kontrakan di periksa dan tidak ditemukan Senpi.

Saat Polisi mendatangi rumah kontrakan kedua pelaku, tiba-tiba Anto kabur lewat pintu belakang. Polisipun langsung membagi personil dalam dua tim, satu tim membekuk Hermanto lalu tim lainnya mengejar Anto.

Dalam aksi pengejaran terhadap Anto, tak diduga Anto tiba-tiba menembakan Senpi rakitannya ke arah Polisi sebanyak dua kali. Polisi lantas membalas dengan tembakan juga, namun Anto berhasil kabur kearah hutan-hutan. Sementara tim lainnya berhasil mengamankan Hermanto dan barang bukti sepucuk Senpi rakitan jenis Revolver serta amunisi peluru sebanyak 5 butir.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Daniel Viktor Tobing mengatakan saat ini Anto terus dilakukan pengejaran. Pihaknya juga telah bekerja sama dengan kepolisian Sumatera Selatan khususnya kota Palembang untuk menangkap pelaku.

“Kita sudah mengetahui identitas Anto dari Hermanto. Mudah-mudahan segera tertangkap,”kata AKBP Daniel kepada LASKAR PELANGI belum lama ini.

Menurut dia, perbuatan kedua pelaku ini telah meresahkan masyarakat. Selain itu, Senpi rakitan juga bisa saja disalahgunakan oleh pelaku untuk melakukan tindak kejahatan.

“Pelaku memegang Senpi tanpa izin melanggar pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang menyimpan senpi tanpa ijin, terancam hukuman mati atau penjara 20 tahun,”pungkasnya(ron)