- Satu Diantaranya Aparat Desa Sinar Manik
Muntok, LASPELA — Dalam tempo waktu dua hari, anggota Polsek Jebus jajaran Polres Bangka Barat(Babar) berhasil amankan 4 pelaku penyalahguna Narkotika, Psikotropika dan Obat-Obatan Berbahaya(Narkoba). Satu diantaranya merupakan aparat Desa Sinar Manik.
Berawal dari penangkapan dua penyalahguna Narkoba jenis sabu, yakni Irfan alias asen(30) warga Desa Kelabat dan frangki alias asak(32) warga Desa puput. Pada tanggal 13 April 2016 sekitar pukul 21.30 wib, Polisi mendapatkan informasi warga bahwa kedua pelaku di duga melakukan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di area pekuburan tiong hoa Desa Air kuang kecamatan Jebus.
Saat mendatangi Tempat Kejadian Perkara(TKP), Polisi mendapati mereka berdua keluar dari area pemakaman tersebut menggunakan sepeda motor yamaha xeon warna biru putih tanpa nomor polisi.
Polisi telah mengetahui ciri-ciri pelaku langsung melakukan pemeriksaan, hingga Polisipun mendapatkan 1 paket kecil diduga sabu saat itu dibuang Asen ke tanah tak jauh dari motor mereka. Setelah diintrogasi singkat, Polisi meminta mereka menunjukan dimana biasa mengkonsumsi Narkoba tersebut.
Polisi bersama kedua pelakupun akhirnya mendatangi pondok kebun tak jauh dari pemakaman tiong hoa atau 200 meter dari titik pelaku di periksa. Di pondok kebun itu, Polisi mendapati 1 buah bong terbuat dari botol lasegar berisi air, 1 buah tabung pirex. Pelakupun kemudian langsung di gelandang ke Mapolsek Jebus, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Hasil pengembangan selama ini, keesokan harinya tanggal 14 april 2016 pukul 02.30 Wib dinihari, anggota Polsek Jebus berhasil menangkap pengedar Narkoba jenis sabu yang biasa menjalankan aksinya di kecamatan Jebus dan kecamatan Parit tiga kabupaten Babar.
Pelaku bernama Jefri alias Abay(30) warga Desa Kelabat Kecamatan Parit tiga itu tak berkutik saat anggota kepolisian menggerbek rumahnya. Penggerbekan dilakukan berdasarkan keterangan pelaku yang ditangkap sebelumnya, ia mengatakan bahwa jefrilah selama ini memasok barang haram tersebut.
Dari penggerbekan tersebut, Polisi berhasil mengamankan 1 paket kecil diduga sabu sisa pakai, 1 buah lakban kecil warna cream, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp.2.045.000-, 1 buah bungkusan plastik ukuran kecil, 1 unit Hp nokia berisikan SMS pemesanan Sabu dari pelanggan.
Malam harinya pukul 19.30 Wib, Petugas kembali menangkap penyalahguna Narkoba jenis ganja. Kali ini pelakunya berprofesi sebagai Kaur Desa Sinar Manik Kecamatan Jebus bernama Rizaldi alias ijal(32).
Berdasarkan informasi warga, bahwa saat itu ijal sedang melakukan transaksi jual beli ganja di jalan raya Desa sinar manik. Saat hendak dilakukan penangkapan, pelaku yang saat itu sendirian berada diatas motornya mengetahui kedatangan polisi. Pelakupun berusaha menghilangkan barang bukti daun ganja dengan cara menelannya.
Polisi yang melihat pelaku menelan daun ganja langsung meminta pelaku memuntahkan kembali daun ganja tersebut. Setelah itu, Polisi membawa pelaku bersama barang bukti berupa ganja dan uang Rp.100 ribu hasil penjualan ganja serta sepeda motor Yamaha Xeon Warna Merah Plat polisi BN 5742 MF yang biasa digunakan untuk transaksi jual beli ganja.
Kapolres Babar, AKBP Daniel Viktor Tobing mengatakan saat para pelaku sudah diamankan. Pihaknyapun terus melakukan pengembangan, terkait peredaran Narkoba di Kabupaten Babar.
“Para pelaku ini telah melanggar UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun,”kata AKBP Daniel kepada LASKAR PELANGI.(Ron)