8 Ijin Perumahan Hanya 14 Hari | BANGKA BELITUNG

  • Paket Kebijakan Ekonomi Terbaru

JAKARTA, LAS PELA – Pemerintah semakin serius da­lam mempercepat program seju­ta rumah. Setelah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi kese­belas beberapa waktu lalu yang salah satunya menerbitkan Dana Investasi Real Estate (DIRE) dengan biaya rendah, pemerin­tah kembali siap mengeluarkan paket kebijakan ekonomi XII pekan depan.

Direktur Jenderal Penye­diaan perumahanKementerian Pekerjaan Umum dan peru­mahan Rakyat (PUPR), Syarif Burhanuddin, di Jakarta, Kamis (7/4/2016) menyatakan, “In­formasi terakhir dalam rangka penyederhanaan perizinan un­tuk mempercepat program se­juta rumah akan menjadi paket ekonomi yang baru pekan de­pan.”

Ia belum bisa memastikan apakah pembahasannya menja­di paket ekonomi akan mema­sukkan masalah berapa hari izin bisa dipangkas dan sebagainya.

Baca Juga  Honda Babel Edukasi Pelajar SMA di Bangka Tengah Soal Keselamatan Berkendara

Namun ia menambahkan, “Yang jelas, nantinya akan ada upaya untuk apa istilahnya up­aya memudahkan izin, men­gurangi hari, dan memberikan kepastian waktu yang akan pe­merintah sampaikan. Nah itu poin-poinnya.”

Selama ini, untuk memba­ngun perumahan ada 42 jenis perizinan dengan proses pengu­rusan selama 26 bulan. Seluruh izin ini akan disederhanakan menjadi hanya delapan jenis dan akan memakan waktu paling lama 14 hari kerja.

Delapan jenis perizinan ini adalah, Izin Lingkungan Setem­pat, Izin Rencana Umum Tata Ruang, Izin Pemanfaatan La­han, Izin Prinsip, Izin Lokasi, Izin Badan Lingkungan Hidup, Izin Dampak Lalu Lintas, dan Izin Pengesahan Site Plan.

Setelah menjadi paket ke­bijakan ekonomi, penyeder­hanaan izin tersebut menurut Syarif segera bisa dijadikan instruksi presiden (Inpres) atau peraturan presiden (perpres). (kcm)

Leave a Reply