JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai, pemberian deponering oleh Jaksa Agung, HM Prasetyo kepada dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) tidak mendasar secara hukum.
Menurutnya, dalam pemberian deponering, harus didasari dengan adanya kepentingan umum, namun sayangnya Jaksa Agung tidak memperlihatkan secara terbuka alasan pemberian penghapusan perkara kepada dua mantan pejabat di KPK tersebut.
“Kalau menurut saya (pemberian deponering kepada AS dan BW) patut dipertanyakan (apakah ini demi kepentingan umum atau tidak), karena harus ada yang mendasari itu,” katanya kepada Okezone, Rabu (9/3/2016).
Margarito menilai penjelasan Jaksa Agung dalam pemberian deponering kurang memuaskan, hal tersebut akhirnya menjadi pemicu kritikan dari berbagai kalangan, apakah pemberian deponering tersebut sudah didasari dengan kepentingan umum atau tidak.
“Garis besarnya, (ada) alasan kepentingan umum itulah yang merangsang orang mempertanyakan kepentingan semacam apa, sehingga deponering itu diberikan, tapi faktanya Jaksa Agung benar-benar memberikannya,” tutupnya.
Sekedar diketahui, Prasetyo telah memutuskan untuk memberi deponering terhadap AS dan BW dengan alasan sebagai bentuk dukungan untuk memberantas korupsi di Indonesia.
AS ditetapkan sebagai tersanka oleh Breskrim Mabes polri dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai ketua KPK. Sementara BW ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu pada sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
(kha)