Dinkes Babel Larang Toko Obat Jual Obat Batuk Mengandung Dextromethorphan

Contoh Produk Obat Generik Berlogo Dextromethorphan. (Ist)

PANGKALPINANG–  Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, DR. Erzaldi Rosman Djohan punya perhatian serius terkait maraknya kasus penyalahgunaan obat tertentu yang beredar di media akhir-akhir ini.

Hal ini ditunjukan Gubernur Erzaldi dengan mengeluarkan instruksi gubernur yang isinya melarang toko/swalayan/retail lainnya untuk tidak boleh menyalurkan dan menjual obat yang masuk golongan Obat Bebas Terbatas dengan tanda lingkaran biru bergaris tepi hitam tanpa memiliki izin sebagai apotek atau toko obat.

“Salah satu langkahnya, Gubernur menetapkan Instruksi Nomor 188.54/2/DINKES/2017 tentang Penertiban atas Penyaluran dan Penjualan Obat yang Masuk Golongan Obat Bebas Terbatas di Seluruh toko/swalayan/retail lainnya yang Tidak Memiliki Izin Sebagai Apotek atau Toko Obat,” jelas Kepala Dinas Kesehatan Bangka Belitung, Mulyono Susanto, dalam keterangan tertulisnya kepada LASPELA.

Mulyono menjelaskan, Instruksi Gubernur yang ditetapkan pada 26 Oktober 2017 ini menekankan pada peredaran obat yang memiliki logo atau tanda lingkaran biru bergaris tepi hitam, terutama obat yang mengandung Dextromethorphan seperti yang terkandung dalam obat batuk dan demam.

Dextromethorphan adalah obat yang digunakan untuk meredakan batuk. Jenis batuk yang dapat ditangani dengan dextromethorphan adalah batuk kering yang menyertai pilek atau flu.

Seperti diketahui, lingkaran biru yang tertera dalam kemasan obat menandakan bahwa obat tersebut dijual bebas terbatas.

Meskipun bisa dibeli tanpa resep dokter, aturan pakai dan efek sampingnya pengonsumsian obat harus tetap diperhatikan. Sesuaikan penggunaannya dengan indikasi yang tertulis pada kemasan.

Walaupun tergolong obat keras, obat dengan logo biru ini masih dapat dijual atau diberikan langsung tanpa resep dokter di toko obat berizin dan apotek dan disertai dengan tanda peringatan.

Lebih lanjut, Mulyono menjelaskan bahwa jika obat berlogo biru ini tidak diperhatikan, dikhawatirkan penyalahgunaan obat ini akan merusak masa depan remaja atau pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Penggunaan obat bukan menjadi manfaat, malah menjadi hal yang tidak baik bagi kesehatan.” ujarnya.

Oleh karena itu, Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersinergi dengan Balai Pengawasan Obat dan Makanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dan menginformasikan cara pengonsumsian obat bebas terbatas di masyarakat dengan mulai mensosialisasikan instruksi ini kepada pihat terkait.

Berdasarkan instruksi tersebut, Bupati dan Walikota di  Provinsi Kepulauan Bangka Belitung segera mensosialisasikan kepada seluruh toko/swalayan/retail lainnya untuk tidak melakukan penyaluran dan penjualan obat yang masuk golongan Obat Bebas Terbatas dengan tanda lingkaran biru bergaris tepi hitam dengan batas waktu selambatnya tanggal 25 Desember 2017.

Selanjutnya, melakukan pembinaan tehadap seluruh penanggung jawab sarana pelayanan kefarmasian, termasuk apotek dan toko obat untuk memenuhi ketentuan Cara Distribusi Obat yang Baik dan secara rutin melakukan pelaporan obat yang mengandung prekursor farmasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Dinkes Babel/ril hum)

Editor: Stefan H. Lopis